Kubar, Kaltimetam.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Terpadu dari Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan pada PT PP London Sumatra Indonesia,Tbk. Kabupaten Kutai Barat, pada 16 November 2023.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kaltim, Tresna Rosano, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memantau kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kita memeriksa kelengkapan dan kesiapan teman-teman perusahaan. Kita cek, karena kalau terjadi bencana karhutla, alat mereka harus sudah siap dipakai. Bukan pada saat terjadi bencana, alatnya rusak,” ungkap Tresna.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.1/K.620/2023 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dari hasil monev tersebut, PT PP London Sumatra Indonesia menyatakan siap dalam menghadapi Karhutla dengan mempersiapkan petugas pemadam kebakaran serta sarana dan prasarana yang sesuai dengan Permentan Nomor 05/permentan/KB.410/1/2018.
Namun, Tim Terpadu menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan Permentan tersebut, yaitu:
* Jumlah petugas pemadam kebakaran tidak sesuai dengan luas lahan perkebunan.
* Sarana dan prasarana pengendalian Karhutla tidak tertata dengan baik.
* Belum tersedianya jalur evakuasi yang memadai.
Oleh karena itu, Tim Terpadu menghimbau kepada PT PP London Sumatra Indonesia untuk segera melengkapi sarana dan prasarana pengendalian Karhutla yang tidak sesuai dengan Permentan tersebut.
“Kami menghimbau kepada perusahaan tersebut untuk tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya,” ujar Tresna.
Terkait sanksi, Tresna mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Perkebunan Kaltim, selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kalau masalah sanksi di dinas perkebunan. Karena itu di bawah kewenangan mereka. Kalau kita (BPBD) hanya minta dilengkapi, dilengkapi dan dilengkapi. Himbauan saja,” pungkas Tresna.
Hasil monev yang dilakukan oleh BPBD Kaltim dan Tim Terpadu menunjukkan bahwa PT PP London Sumatra Indonesia telah mempersiapkan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla yang memadai. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, yaitu jumlah petugas pemadam kebakaran yang tidak sesuai dengan luas lahan perkebunan, sarana dan prasarana pengendalian Karhutla yang tidak tertata dengan baik, dan belum tersedianya jalur evakuasi yang memadai.
Kekurangan-kekurangan tersebut perlu segera dilengkapi agar perusahaan dapat lebih siap menghadapi Karhutla. Hal ini penting karena Karhutla merupakan bencana yang sering terjadi di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah perkebunan kelapa sawit.
PT PP London Sumatra Indonesia harus tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya Karhutla. Perusahaan juga harus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BPBD Kaltim dan Dinas Perkebunan Kaltim, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut.
Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana pengendalian Karhutla, diharapkan PT PP London Sumatra Indonesia dapat lebih siap menghadapi Karhutla. Hal ini akan membantu mencega terjadinya bencana tersebut dan mengurangi dampak yang ditimbulkannya.
(adv/bpbdkaltim/alw)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id