Pengamat Ekonomi Menilai Kebijakan Antrean Jam Malam Pada Mobil di Samarinda Dinilai Kurang Efektif

Samarinda, Kaltimetam.id Kebijakan Pengaturan jam operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah di rancang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) bagi pengendara R2 dan R4 di SPBU mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan termasuk dari salah satu seorang pengamat.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat penetapan terbaru Nomor 500.11.1/893/100.05, terkait pembatasan layanan kendaraan di SPBU yang ada di Kota samarinda. Bagi kendaraan R2 pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai dari pukul 06.00 – 22.00 WITA, sedangkan bagi pendaraan R4 pengisian mulai dari 18.00 – 22.00 WITA.

Pengamat Ekonomi Makro dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang membedakan waktu antrean bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil pada malam hari dan sepeda motor pada siang hari merupakan langkah yang tidak efektif.

“Menurut saya, kebijakan ini hanya untuk menggeser zona waktu antrean kendaraan saja, itu bukan solusi yang nyata,” ucapnya.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut itu tidak mengurangi antrean panjang kendaraan menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi untuk mengisi bahan bakar bersubsidi berjenis pertalite.

Perwadi membeberkan bahwa persoalan yang terjadi terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Samarinda bukan terkait soal kuota, tetapi terkait pengelolaan yang kurang tepat.

Ia juga menekankan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari penyelewengan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Harusnya sih ada dilakukan inspeksi dadakan dari Pemerintah, agar bisa mengetahui apa permasalahannya yang terjadi dilapangan sampai saat ini,” katanya.

Dalam hal ini, Purwadi menekankan kepada pemerintah setempat agar segera mengambil tindakan secara konkret agar segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat.

“Transparasi terkait Kuota BBM dari Pertamina menurut saya sangat penting, paling tidak masyarakat bisa mengakses secara digital,” ujarnya.

Karena tidak ada akses secara transparasi tersebut, hal ini yang menjadi potensi bisa menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat. Terutama pada saat menghadapi
antrean BBM yang sangat panjang dan sering kali sampai kehabisan stok.

“Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian bahan bakar dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga,” singkatnya.

Terpisah, Pengawas SPBU Jalan Juanda Samarinda, Saiful Anwar menjelaskan bahwa ada pengaturan waktu terkait pengaturan pengisian BBM Bersubsidi Pertalite bagi kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat.

“Dari tanggal 8 Desember 2023 lalu, kami telah melakukan penerapan aturan sesuai dari surat edaran dari Dishub Kota Samarinda soal pengaturan jam pembelian bahan bakar bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat,” jelasnya.

“Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu. Kalau Pertamax, kendaraan roda empat boleh membeli di luar jam yang telah diatur,” tambahnya.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan roda empat yang kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) diluar dari jam yang telah diatur, bisa melakukan pembelian BBM yang non-subsidi.

Saiful mengatakan surat edaran Dishub Samarinda bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku pengetap yang membeli BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi, yang seringkali berupa POM mini.

“Tujuan utama dari pengaturan jam pengisian BBM jenis pertalite ini sebagai untuk mengurai terjadinya kemacetan. Karena beberapa bulan terakhir ini, disetiap SPBU yang ada di Kota Samarinda pasti macet karena terjadi antrean cukup panjang kendaraan,” jelasnya.

Selain sebagai untuk mengurai terjadinya kemacetan yang terjadi di SPBU Samarinda saat melakukan pengisian BBM, pengelola SPBU juga diminta agar mengikuti aturan sebelumnya agar mengurangi aktivitas dari pengetap. Bagi kendaraan yang beralasan kehabisan BBM di luar waktu yang ditentukan, mereka diarahkan membeli BBM non-subsidi.

Hasil pantauan dari lapangan, SPBU Jalan Juanda Samarinda pada siang hari untuk kendaraan roda dua sudah leluasa membeli BBM bersubsidi sekitar pukul 14.00 WITA, sedangkan pada malam hari pengisian kendaraan roda empat pada malam hari terjadi antrian cukup panjang sampai sekitar satu kilometer dari SPBU Jalan Juanda Samarinda. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id