Pemkab Ingatkan Perusahaan Wajib Reklamasi Pasca Tambang

SENDAWAR, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengimplementasikan UU No 3 tahun 2020 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

“Setiap pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Para pemegang izin yang gagal melaksanakan kewajiban ini bisa mendapatkan sanksi pidana,” kata Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan SDA Pemkab Kubar, Rakhmat dalam rapat konsultasi stakeholder di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, Kamis (9/10/2024).

Acara tersebut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan petinggi di lingkungan Pemkab Kubar, serta manajemen PT Teguh Sinar Abadi (TSA).

Rakhmat menekankan pentingnya reklamasi 100 Persen dalam Rencana Pascatambang PT TSA “Rencana pasca tambang ini harus mencerminkan karakter daerah dan mendapatkan masukan dari perangkat daerah terkait,” ujar mantan Camat Melak itu.

Rakhmat juga menyebut, penyusunan dokumen rencana pascatambang PT Teguh Sinar Abadi harus menjamin dampak positif terhadap masyarakat dan memenuhi standar keamanan untuk perusahaan.

Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang meninggalkan warisan yang positif bagi wilayah dan penghuninya.

“Dengan aturan baru, diharapkan tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)