Samarinda, Kaltimetam.id – Proses pembebasan lahan pada segmen Jalan Kakap Samarinda mendapatkan dampak positif dari warga yang terdampak, ada sekitar 40 warga telah melakukan persetujuan atas pergantian nilai lahan dan bangunan yang terdampak dari pembangunan terowongan pada segmen Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda ilir, Kota Samarinda.
Sebanyak 40 warga menyetujui dan melakukan penandatanganan berita acara pembayaran atas nilai ganti lahan dan bangunan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda pada, Senin (12/12/2023) kemarin.
Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, warga yang telah menandatangani berita acara pembayaran setuju dengan hasil penilaian tim appraisal, serta melakukan melakukan pelengkapan pemberkasan.
Sekitar 76 warga yang terdampat pembangunan terowongan ini nantinya akan dilakukan pembayaran targetnya pada hari Jumat (15/12/2023) mendatang.
“Nantinya para warga yang terdampak akan diberikan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila warga memang setuju bisa membongkar duluan,” jelasnya.
“Kami mempersilahkan saja, agar material yang dibongkar bisa dipergunakan kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ananta menjelaskan bagi warga yang belum setuju awalnya pada bulan Desember lalu ada sekitar 14 warga. Namun, setelah dilakukan pendekatan serta dilakukan mediasi dibantu oleh Kecamatan dan kelurahan, sampai saat ini sudah tersisa 4 warga lagi yang belum melakukan persetujuan.
“Sampai saat ini ada sekitar 10 warga yang telah menyetujui dan diminta untuk melengkapi pemberkasan kepemilikan lahan serta data diri, nantinya untuk dibuatkan berita acara penandatanganan persetujuan,” ujarnya.
Terakhir, Ananta berharap bagi warga bisa mendukung program pembangunan terowongan demi kepentingan bersama. Pembangunan ini memiliki tujuan sebagai mengurangi kemacetan pada Jalan Sultan Alimuddin, Gunung Manggah Samarinda.
“Bagi warga yang terdampak pembangunan terowongan ini agar bisa ikhlas. Memang itu sangat berat. Namun, penggantian itu memperhitungkan sesuai dengan aturan yang ada dan itu dihitung oleh tim independen atau KJPP,” ucapnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda terus melakukan upaya pendekatan kepada empat warga yang belun setuju, sampai batas waktu paling lambat 20 Desember 2023 mendatang.
“Waktu tersebut merupakan batas yang paling akhir melakukan pelaporan keuangan kepada bendahara keuangan Pemkot Samarinda,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







