Samarinda, Kaltimetam.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menyoroti rendahnya kualitas dan pemerataan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Banyak program CSR dinilai belum memberikan dampak yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga keberadaan perusahaan sering kali hanya dirasakan dari sisi aktivitas industrinya saja—bukan kontribusinya pada lingkungan sosial.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa masih ada perusahaan yang menjalankan CSR tanpa standar yang jelas dan hanya bersifat seremonial. Ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat, mengingat CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Masih banyak perusahaan yang melaksanakan program CSR tanpa standar yang jelas dan tanpa sistem pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II berinisiatif memasukkan mekanisme evaluasi CSR sebagai syarat wajib perpanjangan izin perusahaan dalam draf revisi perda yang sedang dibahas. Hal ini dianggap sebagai instrumen pengendalian yang efektif, mengingat perpanjangan izin merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan operasi perusahaan.
Sabaruddin menegaskan bahwa langkah ini tidak bertentangan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, yang melarang pencantuman nominal minimum dalam ketentuan CSR. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi tidak mengatur jumlah dana, melainkan memastikan bahwa program yang dilaksanakan benar-benar relevan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata.
“Kami ingin perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembangunan sosial dan lingkungan. Evaluasi berkala CSR akan memastikan program yang dijalankan tidak sekadar formalitas,” tuturnya.
Jika diterapkan, model pengawasan ini akan mengubah paradigma CSR perusahaan di Kaltim dari sekadar kewajiban administratif menjadi komitmen pembangunan jangka panjang. Selain itu, pemerintah daerah dapat menilai konsistensi perusahaan melalui laporan evaluasi yang lebih terukur.
Langkah Komisi II DPRD Kaltim ini dipandang sebagai bentuk penguatan peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan tata kelola CSR yang lebih baik, provinsi ini berharap pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di kawasan industri dan ekstraksi sumber daya alam. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







