Samarinda, Kaltimetam.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sebuah truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menabrak gandengan kontainer yang terparkir di badan jalan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Peristiwa yang terjadi di depan PT Artanusa Beton itu diduga dipicu oleh manuver pengemudi truk yang berusaha menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Namun, karena keterbatasan ruang akibat kontainer yang menempati sebagian badan jalan, tabrakan pun tak terhindarkan.
Dari pantauan di lokasi, kontainer tersebut diketahui memakan hampir separuh jalur lalu lintas, sehingga menyulitkan kendaraan yang melintas, terutama pada kondisi minim penerangan di waktu subuh.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerusakan pada kendaraan DLH dan kembali memunculkan sorotan terhadap praktik parkir kontainer di badan jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Anggota Komisi DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, yang turun langsung ke lokasi menyebut bahwa kejadian tersebut bukanlah yang pertama. Ia mengaku kerap menerima laporan warga terkait kondisi serupa di kawasan pergudangan tersebut.
“Ini sudah sering dikeluhkan masyarakat. Kontainer banyak diparkir di badan jalan dan sangat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Ronal, berdasarkan hasil koordinasi awal dengan pihak terkait, kecelakaan terjadi saat truk DLH menghindari kendaraan dari arah berlawanan, namun ruang gerak terbatas akibat adanya kontainer yang diparkir sembarangan.
Ia juga menyoroti banyaknya kontainer yang ditinggalkan tanpa kepala truk, sehingga menyulitkan penertiban karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya.
“Banyak kontainer tidak jelas pemiliknya karena hanya ditinggalkan. Ini yang menjadi kendala dalam penanganan di lapangan,” katanya.
Ronal mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk menggelar rapat lintas instansi untuk mencari solusi komprehensif. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengakui bahwa keterbatasan lahan parkir di dalam kawasan pergudangan menjadi salah satu penyebab utama maraknya parkir kontainer di badan jalan.
“Lahan di dalam pergudangan sudah tidak mencukupi untuk menampung kendaraan saat bongkar muat, sehingga banyak sopir yang memilih parkir di luar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Manalu menjelaskan bahwa kejadian ini telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar, termasuk memberikan sanksi berupa penggembosan ban. Namun, untuk kendaraan berukuran besar seperti kontainer, penanganan masih terkendala keterbatasan alat.
“Kami tidak memiliki derek dengan kapasitas besar untuk memindahkan kontainer,” ujarnya.
Terkait kecelakaan tersebut, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dari hasil komunikasi awal, pemilik kontainer dinilai melanggar aturan karena memarkir kendaraan di badan jalan, terlebih di lokasi yang berada di area tanjakan dan tanpa pengamanan memadai.
“Posisi parkirnya jelas tidak sesuai aturan. Kami minta pemilik kontainer bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan DLH,” tegasnya.
Dalam upaya jangka panjang, Dishub mendorong perubahan kebijakan tata ruang wilayah (RTRW), khususnya terkait keberadaan kawasan pergudangan yang saat ini masih berada di dalam kota.
Menurut Hotmarulitua, aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut sudah tidak lagi ideal dan berpotensi terus menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kami mengusulkan agar kawasan pergudangan dipindahkan ke luar kota, seperti di wilayah Palaran, sehingga bisa dibuat sistem distribusi yang lebih tertata,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
