Pacu Eksistensi Pasar Tradisional dengan Label SNI

Pasar Merdeka Samarinda yang telah terstandarisasi SNI. (Foto: kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pasar tradisional atau pasar rakyat kini semakin berbenah. Dalam peningkatan kualitas dan pengelolaannya, pasar rakyat dipacu untuk mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kaltim, M Sa’dudin mengatakan, di Kaltim standar SNI Pasar Rakyat 8152:2021 sebenarnya sudah mulai dijalankan sejak 2020 lalu dan kini masih berjalan. Tujuannya, Mendorong agar pasar rakyat untuk berbenah dalam peningkatan kualitas. Hal ini juga sejalan dengan program Kementerian Perdagangan yang berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan dengan melakukan program revitalisasi pasar rakyat. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Program ini dimatangkan hingga 2024 mendatang. Pasar tradisional akan diatur standarisasinya untuk kenyamanan masyarakat dalam berbelanja. Jadi masing-masing pemda diminta untuk melakukan standarisasi pasar,” kata Sa’dudin.

Pasar rakyat yang telah mengantongi SNI diyakini dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian daerah. Serta diharapkan bisa berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sa’dudin kembali menerangkan, di Kaltim sebenarnya sudah ada pasar rakyat yang mengantongi label SNI. Hingga saat ini ada dua yang telah mendapatkan label SNI. Pertama Pasar Taman Rawa Indah di Kota Bontang. Lalu, Pasar Merdeka di Kota Samarinda. Pasar rakyat yang ada di Kaltim kini mencapai 346 dan masih terus didorong untuk mengantongi label SNI.

“Ini sedang berjalan dan dicoba untuk diterapkan di pasar rakyat yang ada. Saat ini di Bontang dan Samarinda sudah ada (pasar rakyat ber-SNI). Pasar yang sudah SNI pastinya lebih bagus dari pasar yang belum,” terangnya.

Mengacu pada SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat terdiri atas persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan yang harus dipenuhi. Demi mendapatkan sertifikasi SNI, maka ditetapkan beberapa tipe pasar. Hal itu ditentukan dari jumlah pedagang di pasar. Misalnya untuk tipe I, berarti lebih dari 750 orang. Tipe II mulai 501-705 orang, tipe III mulai 250-500 orang, dan tipe IV kurang dari 250 orang.

“Memang ada standarisasi yang harus dipenuhi. Untuk pengajuannya dari Pemda masing-masing, pasar mana yang telah siap diuji. Nanti yang melakukan standarisasi juga ada perwakilan dari Pusat juga, seperti pengujian di Pasar Merdeka, Samarinda pada tahun lalu,” tukasnya. (Dys/Dra)