Samarinda, Kaltimetam.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung D DPRD Kaltim, belum lama ini.
RDP ini membahas perhatian pada aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga. Terutama di komplek Mall Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan tujuan dari RDP ini adalah untuk mengkaji kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini sedang dalam masa perjanjian sewa yang akan berakhir pada tahun 2026 setelah 30 tahun berlalu.
Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah aset-aset ini akan dikembalikan ke pemerintah provinsi setelah perjanjian berakhir atau akan diperpanjang lagi.
“Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, nantinya aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Nidya juga menyoroti potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh melalui mekanisme harga pasaran dan peningkatan pemanfaatan aset-aset tersebut. Dalam pembahasan tersebut, aset lain yang dimiliki pemerintah provinsi, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam tahap pembangunan, Hotel Atlet yang masih belum diaktifkan, dan aset-aset di sepanjang Sungai Mahakam yang dapat dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal juga menjadi perhatian.
“Kami berharap aset-aset ini dapat dikelola dengan baik dan maksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meminta penggunaan aset pemerintah provinsi, kami berharap ada koordinasi yang baik agar fungsi aset tersebut tidak berubah tanpa pertimbangan yang matang,” ucap politisi Golkar ini. (Adv/DPRDKaltim/ALW)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id