Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang Pria berinisial RA (34) warga Kota Balikpapan harus berurusan dengan Kepolisian Kota Samarinda lantaran melakukan pemerasan melalui aplikasi Michat.
Untuk mendapatkan korban, RA membuat akun palsu menggunakan nama perempuan bernama Luna, RA menggunakan foto perempuan berparas cantik agar bisa menarik perhatian para calon korban.
Dari hasil tipu-tipu tersebut, RA berhasil menipu ratusan pria yang menjadi korban pemerasannya.
“Jadi RA ini sudah cukup lama menjadi perempuah yang bernama Luna ini, sejak Tahun 2001 lalu. Untuk korbannya sendiri sudah cukup banyak sekitar ratusan laki-laki,” ucap Kombes Pol Ary Fadli dalam prees releasenya pada, Selasa (05/12/2023) lalu.
Aksi pemerasan serta penipuan yang di lakukan oleh RA tersebut berhasil terungkap dikarenakan salah satu korban pemerasan melaporkan ke Polresta Samarinda.
Pada awal mulanya korban mau menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajahkan dirinya melalui aplikasi yang bernama Michat.
Pada saat itu korban sangat tertarik dengan salah satu perempuan yang berada di aplikasi Michat yang bernama Luna.
Saat melakukan tawar menawar, pelaku yang bernama Luna ini meminta pembayaran terlebih dahulu sebagai tanda jadinya.
Korban yang merasa keberatan karena pelaku meminta pembayaran terlebih dahulu sebagai tanda jadi akhirnya membatalkan transaksi.
Ternyata itu niat dari RA untuk melakukan penipuan serta pemerasan terhadap para korbannya.
Pelaku melakukan tipu daya terhadap korban dengan melakukan pengancaman akan melakukan penyebaran aib apabila tidak melakukan pengiriman sejumlah uang.
Korban yang merasa takut akibat ancaman RA yang masih di sangka sebagai perempuan tersebut, akhirnya mengirim sejumlah uang.
“Pelakukan melakukan pemerasan secara terus menerus. Sampai korban telah menghabiskan uang sebesar Rp. 5,2 Juta. Karena korban yang sudah tidak kuat lagi, akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadiannya ke Polresta Samarinda,” bebernya.
Dari laporan korban tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang berpura-pura menjadi perempuan tersebut.
Pelaku RA berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda di Jalan Poros Samarinda Bontang yang pada sebelumnya pelaku sempat berupaya melarikan diri.
Dari hasil pendalaman dari pihak Kepolisian, tersangka RA merupakan mantan narapidana kasus penggelapan beberapa tahun silam di Kota Balikpapan.
“RA ini warga dari Kota Balikpapan, tapi dia ngekos di Kota Samarinda. Pelaku RA ini memang menyasar pria-pria yang ada di Kota Samarinda,” ucapnya.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, RA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan hukuman sekitar 9 tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id