Indeks  

Menjaga Iklim Sektor Perikanan Kaltim dengan Memberi Kemudahan Perizinan Usaha

sektor perikanan kaltim
Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim saat memberikan izin usaha perikanan budidaya kepada pelaku usaha sektor perikanan di Kutai Kartanegara, Kamis (18/5/2023) lalu. (Ist)

Samarinda, Kaltimetam.idSektor perikanan disebut berpeluang untuk menjadi tulang punggung ekonomi dalam rencana peralihan ekonomi yang mengandal industri terbarukan di Benua Etam. Dalam menjaga iklim sektor perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) memberikan kemudahan dalam mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha perikanan, khususnya perikanan budidaya.

Memang jika dilihat dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, pada 2022 lalu sektor ini masuk dalam empat besar yang memberikan kontribusi terhadap PDRB Kaltim. Mencatatkan sumbangsihnya 7,04 persen dari total PDRB yang mencapai nilai 921,33 triliun. Meskipun, kontribusi ini mengalami penurunan dari tahun 2018 lalu, yang saat itu berkontribusi 7,89 dari total PDRB Kaltim.

Pun demikian pada jumlah pembudidaya perikanan. Dari catatan DKP Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, jumlah pembudidaya perikanan turut terjadi penurunan. Dari 35.893 pembudidaya, menjadi 31.630 orang, atau turun 12 persen.

Penurunan dari dua aspek tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap sektor perikanan Benua Etam. Untuk itu, berbagai langkah taktis ditempuh DKP Kaltim untuk menjaga iklim sektor perikanan. Diantaranya memberikan kemudahan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha budidaya.

Terbaru, digelar di Kutai Kartanegara pada 18-20 Mei lalu. DKP Kaltim yang turut menggandeng Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara (Kukar) saat itu menerbitkan 11 izin usaha budidaya bagi pelaku perikanan yang ada di Kota Raja.

“Kegiatan itu sesuai dengan permen KP Nomor 3/2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang pembudidayaan ikan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala badan koordinasi penanaman modal,” kata Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy.

Dengan kemudahan ini, diharapkan iklim perikanan dui Benua Etam dapat lebih berkembang. Khususnya pada perikanan budidaya. Selain itu, ditargetkan capaian perizinan usaha perikanan yang terbit di tahun ini dapat meningkat dibanding tahun 2022 dengan total izin terbit sebanyak 182 izin.

“Semoga kedepannya semakin banyak pembudidaya yang menyadari pentingnya perizinan usaha budidaya dan pada tahun 2023 ini dapat meningkat,” sebutnya.

Langkah untuk mempermudah pelaku budidaya mendapatkan legalitas usaha ini diyakini mampu menjadi pendongkrak sektor perikanan yang sempat mengalami penurunan. Sebab, dengan adanya izin usaha yang didapatkan, maka para pembudidaya akan lebih terpacu dalam peningkatan produksi dan kualitas. Pun demikian dengan adanya izin usaha diyakini mampu berkontribusi dalam memperlebar celah pasar yang ada.

“Diharapkan masyarakat juga mampu memaksimalkan usahanya agar hasil produksi meningkat, sehingga memberikan efek positif terhadap pendapatan daerah,” harap Irhan.

Turut ditambahkan Kasi Perikanan Budidaya DKP Kaltim, Denny Asfrayogi yang menerangkan jika pelayanan kemudahan izin usaha yang dibalut dalam kegiatan Diseminasi Perizinan itu merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahunnya. Dilakukan secara bergiliran di setiap kabupaten/kota lainnya.

“Setiap tahun ada dan memang akan menyasar daerah lainnya. Memang saat ini sengaja dilaksanakan di Kukar karena potensi Kukar yang juga besar. Untuk ke depan rencananya dilaksanakan di Berau,” ucapnya.

Diterangkan Denny lebih lanjut, jika meski baru 11 izin yang diterbitkan, ke depan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan izin usaha akan turut diberikan fasilitas serupa. Meskipun penyerahannya izin usaha tidak dilakukan dalam kegiatan deseminasi.

“Untuk sisanya akan dibantu pengurusannya juga, bukan hanya 11 izin saja. Bagi yang mau mengurus izinnya pasti akan kami bantu,” tegasnya.

Kemudahan izin usaha ini pun menjadi langkah awal dalam peningkatan mutu dan produksi perikanan. Sebab, dengan adanya izin usaha yang diberikan, para pelaku usaha nantinya dapat memperbesar peluang pasar. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Tapi meskipun belum ada CBIB tetap wajib menerapkan prinsip-prinsip CBIB. Dan, memang dasarnya harus NIB dulu baru bisa dapat CBIB, prosesnya memang berkelanjutan. Jadi dengan CBIB itu akan ada peningkatan mutu dan kelayakan usaha budidayanya, yang jelas bisa untuk syarat peningkatan pasar, karena kalau mau ekspor juga diminta CBIB,” tukasnya. (DYS)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id