Longsor di Pendingin Jadi Alarm Bahaya, DPRD Kaltim Serukan Pengawasan Ketat Tambang

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Peristiwa longsor yang terjadi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali menyita perhatian publik dan memantik keprihatinan mendalam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Bencana ini tidak hanya berdampak langsung terhadap mobilitas warga, namun juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pengelolaan lingkungan dan tata ruang di wilayah yang berada dalam zona rawan pertambangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, secara tegas menyatakan bahwa kejadian tersebut harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi ulang praktik industri ekstraktif di sekitar kawasan pemukiman. Menurutnya, keterkaitan antara aktivitas pertambangan dan potensi bencana alam seperti longsor tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kami mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi teknis segera melakukan kajian menyeluruh terkait penyebab longsor di Pendingin. Evaluasi ini penting untuk memastikan apakah ada pengaruh langsung dari aktivitas tambang terhadap perubahan struktur tanah dan lingkungan sekitar,” ujar Reza.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa longsor tidak hanya berdampak fisik berupa kerusakan jalan, tetapi juga menimbulkan keresahan psikologis di tengah masyarakat. Warga khawatir jika kejadian serupa akan terus terulang apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Longsor ini mengganggu akses utama masyarakat untuk beraktivitas. Bukan hanya soal infrastruktur, tapi ini juga menyangkut aspek keselamatan dan keberlanjutan hidup warga. Jangan sampai masyarakat seolah dibiarkan berhadapan sendiri dengan risiko bencana,” tegasnya.

Menurut Reza, kondisi geografis di Kelurahan Pendingin sudah sangat rentan terhadap bencana akibat perubahan tata guna lahan yang masif. Salah satu penyebabnya adalah jarak yang terlalu dekat antara wilayah tambang aktif dengan jalur lalu lintas masyarakat dan area pemukiman. Ia menyebut bahwa vegetasi penahan tanah yang terus berkurang akibat eksploitasi menjadi salah satu faktor krusial yang mempercepat kerusakan struktur tanah.

Komisi III DPRD Kaltim, yang memiliki fokus pada bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, menyatakan akan memanggil dinas teknis terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Pekerjaan Umum, untuk melakukan klarifikasi dan meminta data terbaru terkait aktivitas pertambangan di wilayah Pendingin. Reza juga menegaskan pentingnya audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar titik longsor.

“Kita perlu melihat kembali semua dokumen perizinan tambang. Apakah ada perusahaan yang melanggar ketentuan soal buffer zone? Apakah ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tidak dijalankan dengan baik? Semua itu harus kita periksa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi pertambangan yang longgar atau tidak ditegakkan akan memberikan dampak jangka panjang yang merugikan. Oleh sebab itu, DPRD Kaltim akan mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat serta peninjauan ulang terhadap izin-izin usaha yang rawan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Keuntungan industri tidak boleh lebih penting dari keselamatan masyarakat. Kita ingin tambang yang patuh pada aturan, menjaga ekosistem, dan tidak merusak struktur tanah yang menjadi fondasi pemukiman,” lanjut Reza.

Selain mendorong evaluasi terhadap aktivitas tambang, DPRD Kaltim juga meminta pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses pemulihan infrastruktur yang terdampak longsor. Jalan yang rusak atau tertutup harus segera dibuka kembali agar mobilitas warga dan distribusi logistik tidak terhambat.

“Kami akan mengawal proses perbaikan infrastruktur pascalongsor ini. Tidak boleh ada keterlambatan, karena jalan tersebut merupakan jalur vital bagi warga Pendingin dan sekitarnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menyusun rencana mitigasi bencana yang berbasis data dan kondisi lokal. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Pemerintah Provinsi Kaltim perlu mengembangkan sistem deteksi dini serta melakukan pemetaan wilayah rawan bencana secara periodik.

“Kita tidak bisa terus-menerus bertindak setelah bencana terjadi. Harus ada langkah antisipatif. Edukasi kepada masyarakat juga penting, supaya warga memahami risiko di sekitarnya dan bisa mengambil tindakan cepat bila terjadi situasi darurat,” tambahnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Reza juga mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Ia membuka ruang aspirasi dan pelaporan dari warga, khususnya bila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampaknya. Oleh karena itu, mereka harus diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan dan masukan. DPRD Kaltim akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” katanya.

Reza menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat. Ia berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan mendesak penataan industri ekstraktif yang lebih bertanggung jawab.

“Kami tidak anti tambang, tetapi kami menolak cara-cara eksploitasi yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga. Kaltim harus maju secara berkelanjutan, tidak dengan mengorbankan ruang hidup rakyat,” pungkas Reza. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id