Samarinda, Kaltimetam.id – Polda Metro Jaya tetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, angkat bicara soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka tersebut. Ia menilai ini langkah nyata yang diambil Polri dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Saya lebih melihat kepada langkah positif Polri dalam menegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya saat diwawancarai belum lama ini.
“Yang selama ini dikira tidak mungkin polisi menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka, tapi itu anggapan yang tidak benar,” lanjutnya.
Jahidin mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Sekalipun Ketua KPK tersebut adalah Komjen Polri yang merupakan ujung tombak penegak hukum.
“Keputusan ini benar-benar membantah argumen yang beranggapan hukum itu terkesan tajam kebawah tumpul keatas,” tegasnya.
“Jadi jangan sampai mereka menangkap orang sana-sini lalu dia merasa kebak hukum,” sambungnya.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa hukum di Indonesia ini harus adil. Siapapun yang memenuhi syarat secara bukti, tetapkan menjadi tersangka.
“Dalam penyidikan itu ada bukti segitiga. Ada tersangka, ada barang bukti, ada pelapor. Jadi pastikan semua itu terverifikasi, jangan juga hanya katanya-katanya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adv/DPRDKaltim/AFM)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id