Samarinda, Kaltimetam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kini memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki KTP luar daerah tetapi tinggal di Samarinda, melalui layanan pindah memilih yang diinisiasi oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto.
Program ini bertujuan untuk memastikan setiap penduduk dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, meskipun mereka berada jauh dari TPS asal.
Akbar menjelaskan, layanan ini sangat penting bagi mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menghadapi kendala untuk memilih di daerah asal.
“Layanan ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengajukan permohonan pindah ke TPS terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini, sehingga hak pilih mereka tetap terjamin,” ujar Akbar, Senin (4/11/2024).
Tak hanya bagi pekerja atau mahasiswa yang tinggal sementara di Samarinda, program ini juga mendukung berbagai kelompok yang memiliki kebutuhan khusus, termasuk mereka yang berada di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas di panti rehabilitasi, narapidana, serta warga terdampak bencana.
KPU Samarinda berupaya agar hak pilih setiap warga tetap terlindungi, tanpa terbatas oleh kendala lokasi
Akbar mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, agar tidak ada hak pilih yang terabaikan.” pungkas Akbar.