KPU Samarinda Siapkan Tahapan DPTb Tahap Kedua Pemilu 2024

Pelayanan DPTb oleh KPU Kota Samarinda.

Samarinda, Kaltimetam.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Akbar Ciptanto, mengumumkan persiapan pelaksanaan tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua yang berlangsung mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

“Kami telah menyelesaikan tahapan pertama pada 28 Oktober kemarin, dan kini memasuki DPTb tahap kedua. Tahapan ini berlaku untuk mereka yang harus berpindah lokasi pemilihan karena beberapa situasi khusus,” ujar Akbar pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Akbar menjelaskan bahwa terdapat empat kategori pemilih yang berhak mengajukan pindah lokasi pemungutan suara. Pertama, pemilih yang harus berada di luar daerah asal karena tuntutan pekerjaan. Kedua, mereka yang sedang menjalani perawatan medis bersama keluarga pendamping di rumah sakit.

“Kategori ketiga adalah mereka yang sedang berada dalam tahanan, baik di Polres, Polsek, maupun rumah tahanan, dan terakhir adalah warga yang terdampak bencana alam,” tambahnya.

KPU Samarinda sebelumnya juga telah menggelar rapat pleno rekapitulasi untuk DPTb tahap pertama. Dalam hasil rekapitulasi tersebut, tercatat sebanyak 122 pemilih masuk ke Samarinda, sementara 284 pemilih terdaftar pindah keluar.

Rinciannya, untuk data pemilih masuk sebanyak 122 pemilih yang terbagi menjadi 56 laki-laki dan 66 perempuan dari 33 desa/kelurahan di Samarinda. Sedangkan untuk data pemilih keluar sebanyak 284 tersebut terbagi menjadi 170 laki-laki dan 114 perempuan dari 50 desa/kelurahan di Samarinda.

DPTb menjadi salah satu upaya KPU dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terakomodasi, terutama bagi warga yang tidak dapat memberikan suara di lokasi pemungutan awal. Tahapan kedua DPTb akan berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara dimulai. (Adv/KPUSamarinda/GST)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id