Samarinda, Kaltimetam.id – Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah mencakup enam kecamatan. Proses ini bertujuan memastikan akurasi hasil penghitungan suara yang sebelumnya dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil secepat mungkin. Meski demikian, sejumlah kendala administrasi masih menjadi fokus perbaikan.
“Penyelesaian dan penetapan kami upayakan secepat mungkin. Kami juga harus mempertimbangkan protes dan masukan dari para saksi partai untuk meredam kekecewaan,” ujar Firman, Kamis (5/12/2024).
Firman menjelaskan bahwa sebagian besar masalah yang dihadapi lebih bersifat administratif, seperti ketidaksesuaian dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu contohnya adalah selisih jumlah pemilih perempuan di salah satu kecamatan, yang membutuhkan pengecekan ulang hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami harus mengelompokkan data per kecamatan, kelurahan, hingga TPS untuk mencocokkan kembali,” tambahnya.
Selain itu, ditemukan beberapa kasus lain, seperti pencatatan tidak akurat dalam formulir C Plano atau pemilih yang bertanda tangan di dua absensi, yang menimbulkan asumsi adanya dua surat suara digunakan oleh pemilih tersebut.
“Hal ini lebih ke soal administrasi pemilih dan tambahan, bukan perolehan suara. Tidak akan mempengaruhi hasil suara paslon,” jelasnya.
Firman berharap rekapitulasi tingkat kota dapat selesai sesuai jadwal pada 6 Desember. Hasil akhir ini akan segera dikirim ke tingkat provinsi untuk tahapan rekapitulasi berikutnya.
“Hasilnya langsung kami antar ke tingkat provinsi untuk proses rekapitulasi berikutnya,” pungkasnya. (Adv/KPUSamarinda/ICA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id