Samarinda, Kaltimetam.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengimbau pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
Masa tenang yang dimulai sejak 24 November hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang dan matang.
“Biarkan masyarakat berpikir menentukan pilihan. Segala upaya kampanye sudah dilakukan secara maksimal,” ujar Firman, Minggu (24/11/2024).
la menjelaskan bahwa masa tenang merupakan tahapan penting dalam proses demokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Tahapan ini memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan program-program yang ditawarkan oleh para paslon, termasuk melalui tiga kali debat publik yang telah difasilitasi oleh KPU Samarinda.
Selain itu, Firman mengapresiasi pelaksanaan masa kampanye yang dinilainya berjalan dengan baik. Ia menilai atmosfer di Kota Samarinda tetap aman dan damai selama masa tersebut, berkat partisipasi aktif masyarakat dan kedewasaan paslon dalam menjalankan kampanye.
“Integritas masyarakat dan paslon sangat diperlukan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” katanya.
Firman juga mengingatkan bahwa pelanggaran kampanye di masa tenang, jika ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat mencederai demokrasi yang telah dirancang dengan baik.
Dengan larangan ini, Firman berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi menjaga kelancaran dan kualitas demokrasi Pilkada Samarinda 2024.
“Jika ada temuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di masa tenang, itu akan mencederai demokrasi yang telah kita siapkan dengan baik sejak jauh hari,” tandasnya. (Adv/KPUSamarinda/ICA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id