Kaltim Terus Perkuat Penanggulangan Bencana: Dokumen KRB dan RPB Diperbaiki

Balikpapan, Kaltimetam.id Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tianur didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Tresna Rosano, membuka rapat monitoring dan evaluasi penyelanggaraan SPM Sub Urusan Kebencanaan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jum’at (27/10/2023).

“Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) akan terus disempurnakan dan diperbaiki sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah,” ungkap Agus Tianur.

Hal ini mengakomodasi perubahan situasi serta perluasan pemahaman, terhadap risiko dan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Timur.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim mendorong BAPPEDA dan BPKAD kabupaten/kota terkait pentingnya penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dalam mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penganggaran.

“Apapun yang kita kerjakan harus ada produk seperti kajian, perencanaan dan analisanya, sebenarnya semua itu memerlukan kajian, kalau kita punya dokumen itu, pada saat di bahas kita memiliki data kajian yang bisa kita serahkan,” ungkapnya.

Dalam sesi yang sama, Yoga Wiratama, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri menyampaikan, sesuai mandat yang diberikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan PERMENDAGRI No. 101 tahun 2019 bahwa ada 3 jenis yang harus di sediakan kepada masyarakat.

“Pelayanan isomasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan yang terakhir pelayanan dan penyelamatan evakuasi korban bencana,” jelasnya.

“Dari ketiga jenis pelayanan ini tentu memiliki karakteristik masing-masing yang mewakili fase penyelanggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” sambungnya.

Kemendagri akan mengevaluasi dokumen perencanaan terhadap nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang telah mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, adapun Mandatory APBD sebagai implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana.

Lebih lanjut, Pratomo Cahyo Nugroho, Analis Kebencanaan Ahli Madya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai narasumber mengapresiasi terkait nilai Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) Provinsi Kaltim saat ini nilainya masih terbilang tinggi yaitu 146,67 dari baselin 2015 166,64.
“Jadi sudah banyak upaya yang dilakukan di Kaltim untuk mengurangi potensi resiko dan meningkatkan potensi di daerah, dari 10 kabupaten/kota ada 5 yang masih indeks tinggi dan yang lain berada di indeks sedang,” ungkap Pratomo.

Hasil dari monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk melaksanakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan dokumen KRB dan RPB. Tim Terpadu akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi rencana penanggulangan bencana.

(adv/bpbdkaltim/dc)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version