Hindari Tanggal Ini! Layanan SIM dan SKCK di Polresta Samarinda Akan Ditutup Sementara

Pengurusan SIM di Polresta Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Samarinda perlu memperhatikan jadwal layanan. Mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan unit SKCK Polresta Samarinda akan ditutup sementara.

Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka, serta Hari Raya Idulfitri 1446 H. Keputusan ini diatur dalam surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: ST/19/11/YAN.1.1/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, mengonfirmasi bahwa layanan SIM dan SKCK akan kembali beroperasi setelah masa cuti bersama berakhir.

“Penutupan ini dilakukan sesuai kebijakan libur nasional dan cuti bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen mereka agar tidak terkendala,” ujar Ipda Mulyadi.

Sebagai solusi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan, Polresta Samarinda memberikan masa tenggang perpanjangan dari 8 hingga 15 April 2025.

Dalam masa tenggang ini, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa dikenakan denda atau diwajibkan membuat SIM baru. Namun, jika tidak diperpanjang hingga batas akhir masa tenggang, maka pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan ulang, termasuk ujian teori dan praktik.

“Kami memberikan waktu tambahan agar masyarakat tidak dirugikan. Tapi jika lewat dari tanggal 15 April 2025, pemilik SIM harus mengikuti prosedur dari awal,” jelasnya.

Polresta Samarinda juga mengingatkan bahwa biasanya terjadi lonjakan pemohon setelah masa cuti berakhir. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal dan menghindari antrean panjang.

Tidak hanya layanan SIM, layanan lain seperti penerbitan SKCK dan perizinan lainnya juga akan ditutup selama periode tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang memerlukan SKCK untuk melamar pekerjaan, mengurus perizinan, atau kebutuhan lainnya disarankan untuk segera mengurusnya sebelum 28 Maret 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen sebelum layanan tutup agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan SKCK atau perizinan lainnya,” tambahnya.

Dengan adanya penutupan sementara ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam mengatur waktu pengurusan dokumen. Selain itu, meskipun layanan SIM ditutup, pengendara tetap diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan berkendara.

“Kami berharap masyarakat tetap disiplin berlalu lintas dan selalu membawa SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM hampir habis, segera perpanjang setelah layanan kembali dibuka,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tertib saat layanan kembali beroperasi, karena kemungkinan akan terjadi peningkatan jumlah pemohon.

“Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik, tetapi kami juga meminta kerja sama dari masyarakat agar mengikuti prosedur dengan tertib dan tidak menunda-nunda pengurusan dokumen,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version