Samarinda, Kaltimetam.id – Harga minyak goreng yang dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), ditemukan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat sidak lapangan di Pasar Segiri, Samarinda pada Sabtu (18/2/2023) lalu, patut menjadi perhatian serius.
Sebagai informasi HET minyak goreng di pasaran seharusnya dijual oleh pedagang Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Namun, saat dia meninjau ke salah satu pasar di Benua Etam, ternyata sejumlah pedagang menjual minyak goreng Rp16.000 per liter, bahkan lebih.
Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Perdagangan, dan menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil langkah tegas.
Tolong Pak Kadis pastikan, HET itu harga yang berlaku di pedagang. Bukan agen atau distributor,” pesannya kepada Kepala Disperindagkop Kaltim, Muhammad Sa’duddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas yang turut mendampinginya dalam peninjauan di Pasar Segiri.
Dari pantauan Kaltimetam.id sejumlah harga minyak goreng, termasuk yang disedikan oleh Kementerian Perdagangan, yakni “Minyakita” di Pasar Segiri, Samarinda pada Senin (20/2/2023) masih sama saat Wamendag Jerry Sambuaga ke pasar tersebut. Yakni Rp16.000 per liter, masih lebih tinggi dari HET yang diatur pemerintah.
Baca berita terkait: Harga Bahan Pokok di Kaltim Relatif Aman, Wamendag: Laporkan Jika Langka
Harga Minyak Tinggi karena Pasokan Terlambat
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Provinsi (Disperindagkop dan UKM) Kaltim, M Sa’dudin menjelaskan, kenaikan harga itu dikarenakan adanya keterlambatan pasokan yang terjadi. Akibatnya, harga minyak melambung lebih tinggi Rp2.000 per liter dari harga acuan, di tengah permintaan pasar yang tinggi.
“Sementara ini memang adanya keterlambatan pasokan jadi agak langka dan naik harga. Dari Rp14.000 jadi Rp16.000 pas ada Pak Wamendag kemarin. Ini pasti akan dicarikan jalan keluarnya,” ucap dia saat dikonfirmasi oleh Kaltimetam.id, Senin (20/2/2023).
Sa’dudin mengaku telah berkordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) di setiap kabupaten/kota menanggapi persoalan ini. Dirinya telah meminta para Disdag setempat untuk memantau harga dan stok minyak goreng.
Terlambat karena Sertifikasi SNI
Kementerian Perdagangan, memiliki produk minyak goreng yang dinamakan “Minyakita”. Minyak ini diproduksi sebagai subtitusi pemenuhan minyak goreng di masyarakat, yang dijual dengan standar HET, dan tidak boleh dilebihkan harga jualnya.
Sa’dudin menerangkan, distribusi “Minyakita” ke Samarinda inilah yang sempat mengalami kendala. Alasannya, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut, masih dalam proses beberapa waktu lalu. Pun distribusi yang dilakukan Disdag Samarinda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Varia Niaga.
“Jadi kalau kami masih memonitoring dari usaha-usaha yang ada. Memang soal pasokan akhir-kahir ini untuk minyak kita itu terlambat samapai ke pasar, tapi yang lebih tahu kabupaten/kota sendiri. Kemarin dari Disdag Samarinda menyebutkan soal langkanya ini disebabkan adanya satu keharusan ‘Minyakita’ harus ada lebel SNI. Saat ini lagi berproses jadi butuh waktu sekitar sebulan atau dua bulan untuk terbitnya label SNI,” terang dia.
Tunggu Instruksi dari Kementerian Perdagangan
Terkait langkah yang diambil, lanjut Sa’dudin, saat ini pihaknya masih menunggu dari Kementerian Perdagangan. Sebab, permasalahan tata niaga minyak goreng saat ini memang mengikuti langkah dari pemerintah pusat. Terlebih adanya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai pedoman tiga aturan penjualan minyak goreng rakyat.
“Sudah ada edaran dari Kementerian Perdagangan khusus minyak goreng yang naik ini, ada pengaturannya. Memang minyak goreng ini kan masalahnya dari akhir tahun kemarin, jadi tata niaganya diatur langsung oleh Kemendag. Kami hanya membantu saja, kalau provinsi kan mengkordinasikan dan mengecek stok yang ada,” sebutnya.
Dari beleid tersebut, terdapat tiga butir pedoman yang harus dipatuhi produsen, distributor, sampai pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang, per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang, per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Kendati masih menunggu instruksi dari Kemendag melalui surat edaran tersebut, Sa’dudin memastikan Pemprov Kaltim tetap akan mengambil langkah strategis jika memang diperlukan. Terlebih jika nantinya kenaikan harga minyak goreng rakyat ini mulai terjadi secara luas di Benua Etam.
“Ya Ada (Langkah intervensi) jika nanti sudah meluas. Tapi untuk Langkah khususnya belum diambil, karena ini masih dalam proses. ‘Minyakita’ hilang dari pasaran itu kan sekitar seminggu lalu, kemudian ada surat edaran dari kementerian perdagangan untuk minyak kita, jadi melihat dulu efektivitas dari surat edaran itu,” tambah Sa’dudin.
Gerak Cepat Sebelum Bulan Puasa
Langkah terdekat yang diambil, Disperindagkop dan UKM Kaltim akan melakukan pemantauan stok minyak. Termasuk menekan lonjakan harga minyak goreng, sebelum memasuki bulan Ramadhan yang diperkirakan terjadi pada 22 Maret 2023.
“Kami selalu memonitor dari distributor yang ada, untuk ini kami meminta untuk segera menyelesaikan masalah sertifikasi SNI dan segera melepas ke pasar. Nanti ada pemantauan rutin. Ini kan sebulan menjelang Ramadhan jadi kami akan gerak cepat,” ungkapnya.
Sa’dudin menambahkan, secara umum ketersedian stok minyak di Kaltim masih mencukupi. Hanya saja ketersedian itu termasuk minyak kualitas premium. Jika diperkirakan, stok minyak masih bisa mencukupi hingga 1,5 bulan mendatang.
“Kalau minyak curah masih cukup. Kalau ketersedian minyak goreng sebenarnya masih aman hingga 1,5 bulan ke depan. Memang sekarang ‘Minyakita’ disukai masyarakat, sebelumnya kan pakai minyak curah yang literan. Padahal itu sama, tapi karena ‘Minyakita’ ada kemasannya dan menarik jadi disukai dan dicari dimana-mana, padahal sama saja,” pungkas dia. (DAD/RTA)
Dapatkan informasti terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait Kaltim lainnya: Gubernur Isran Kesal, Pembagian Anggaran Terpusat di Jawa