Jakarta, Kaltimetam.id – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menghadiri Business Matching Produk Dalam Negeri Tahap V di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Acara ini merupakan wujud pemerintah pusat untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri.
Ajang pameran produk dalam negeri yang digagas Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertahanan dibuka langsung Presiden Joko Widodo dihadiri para Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta pimpinan lembaga dan para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Ajang belanja produk dalam negeri dirangkai penyerahan penghargaan P3DN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Business Matching Produk Dalam Negeri yang diikuti 4.000 peserta digelar selama tiga hari, pada 15-17 Maret 2023
Event ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Semuanya kita dorong untuk penggunaan produk dalam negeri,” kata Gubernur Isran Noor usai mengikuti pembukaan business matching bertema Produk Dalam Negeri Berdaya Saing Untuk Kemandirian Bangsa.
Baca berita terkait lainnya: Isran Noor Aspirasikan Dana Bagi Hasil yang Merata
Belanjakan 50 Persen APBD untuk Produk Dalam Negeri
Transaksi katalog untuk Pemerintah Provinsi Kaltim sekarang diakuinya, sudah mencapai lebih Rp2,6 triliun, dari total belanja penyedianya sekitar Rp5 triliun lebih.
“Berarti sudah 50 persen lebih bahwa pembelanjaan kita melalui e-catalog,” sebutnya.
Khusus barang habis pakai, semua sudah menggunakan produk dalam negeri. Kecuali produk kesehatan berteknologi tinggi juga komputer.
“Ya seperti kata Bapak Presiden tadi, hanya peralatan kesehatan canggih yang belum bisa kita produksi, juga perangkat komputer, tapi nilainya tidak besar,” ungkapnya.
Untuk 2023, lanjutnya, saat penyusunan anggaran BPKAD telah menyusun estimasi atau komitmen pelaksanaan produk dalam negeri, sekitar 80 persen dari total belanja Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Target 95 persen ini kan baru muncul hari ini, kalau tahun lalu hanya sekitar 50 persen,” tambahnya, didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltim Buyung Dodi Gunawan.
Baca berita terkait lainnya: Gubernur Isran Kesal Pembagian Anggaran Terpusat di Jawa
Presiden Minta Produk Dalam Negeri Diprioritaskan
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam arahannya menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi bangsa.
“Hati-hati menggunakan anggaran APBN, jangan sampai pajak yang dikumpulkan dari rakyat dengan sangat sulit, tidak mudah, sehingga terkumpul pendapatan negara, tapi dibelikan produk impor, produk buatan luar negeri,” ungkapnya.
Ke depan, tegasnya, dituntut kedisiplinan merealisasikan dan kedisiplinan mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri.
Produk dalam negeri saat ini ujarnya, sebanyak 3,4 juta produk dari 50 ribu pada tahun lalu, hanya menggunakan aplikasi katalog.
“Katalog kita, kalau sudah masuk produk-produk dalam negeri kita, jangan dibiarkan, jangan diplototi aja, jangan ditonton tapi dibeli,” tegasnya.
Target 95 persen dari pagu anggaran barang dan jasa kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, dan BUMN-BUMD harus dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri.
“Semoga target business matching PDN hari ini Rp250 triliun bisa terwujud, bahkan lebih itu lebih baik,” pungkasnya.
Untuk penerima penghargaan P3DN 2023 kategori kementerian/lembaga diterima Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, kategori pemerintah provinsi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kategori kabupaten/kota oleh Wali Kota Bekasi dan kategori BUMN oleh Semen Indonesia.
Tampak mendampingi Presiden Jokowi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait Isran Noor: Gubernur Kaltim Tidak Sependapat Undang-Undang IKN Direvisi