Sendawar, Kaltimetam.id – Sejumlah toko sembako dan apotek di Kutai Barat kedapatan menjual barang kedaluwarsa dan obat ilegal. Temuan itu didapat tim gabungan yang melakukan sidak dan Razia sejak pekan lalu.
Tim terpadu tersebut merupakan gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kubar bagian Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Hasilnya tim gabungan itu berhasi menyita ratusan makanan kedaluwarsa, obat-obatan serta kosmetik ilegal alias tak mengantongi izin edar yang tersebar di 9 kecamatan.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kubar, Ambrosius Ndopo mengatakan hasil temuan timnya di lapangan masih banyak barang-barang yang kedaluwarsa juga obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
“Termasuk obat daftar G (Gevaarlijk atau obat berbahaya/keras) itu banyak sekali. Lalu kosmetik tanpa izin edar juga masih kita temukan dan sudah kita sita,” kata Ambros kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Ambros mengaku barang-barang yang disita itu akan dimusnahkan bulan Desember mendatang, bersamaan dengan barang yang sempat disita awal tahun lalu.
”Nanti tanggal 8 Desember kita lakukan pemusnahan di Alun-alun Itho. Yang jelas pengawasan obat dan makanan ini kita lakukan menjelang hari raya keagamaan, yaitu natal dan tahun baru,” ujarnya.
Ambros menyatakan pihaknya belum memberikan sanksi tegas kepada para penjual barang ilegal atau kedaluwarsa. Ia mengaku akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Nanti juga sebutnya akan ada surat peringatan dari BBPOM bagi mereka yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa dan tanpa izin edar.
Dia juga mengimbau para pedagang selalu memperhatikan izin edar dan batas masa pemakaian barang sebelum dijual ke konsumen. Sebab hal itu tentu akan merugikan konsumen baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
”Makanya kami ingatkan ke pelaku usaha supaya memperhatikan barang dagangannya. Selalu dicek secara berkala supaya tidak kadaluwarsa kemudian jangan menjual obat-obat yang seharusnya menggunakan resep dokter. Lalu kosmetik-kosmetik harus sesuai dengan izin dari balai POM. Obat keras daftar G yang dilarang beredar bebas itu harus diperhatikan,” terang Ambros.
Terakhir dia meminta masyarakat lebih bijak dalam membeli produk di pasaran.
”Jadilah konsumen bijak dengan mengecek batas pemakaian, izin edar dan kandungan setiap produk,” pesannya.
Adapun tim terpadu pengawas konsumen itu melibatkan Polres Kutai Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, BBPOM serta Disdagkop UKM provinsi dan kabupaten.
Sampai saat ini, dari 16 kecamatan se-Kubar sudah 9 kecamatan yang disidak petugas. Di antaranya, Barong Tongkok, Damai, Tering, Mook Manar Bulatn, Jempang, Bentian Besar, Linggang Bigung, Nyuatan, dan Sekolaq Darat. (Adv/DiskominfoKubar/FTR)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id