Fuel Card Banyak Diselewengkan, Persyaratan Makin Diperketat

Fuel Card
Fuel Card yang digunakan untuk membeli BBM subsidi. (Net)

Samarinda, Kaltimetam.id Program fuel card yang digunakan untuk mengatasi sederet persoalan dalam sektor penyaluran BBM subsidi kembali mengalami pembaruan persyaratan. Hal ini sebagai antisipasi setelah adanya berbagai temuan penyelewengan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menemukan dan memblokir lebih dari 30 fuel card pada Februari lalu. Karena temuan tersebut, kini syarat untuk mendapatkan fuel card pun kian diperketat.

Kini setiap sopir yang ingin memiliki fuel card, harus dilengkapi dengan administrasi seperti uji kir yang aktif disertai bukti STNK kendaraan.

“Karena yang sudah terbit sebelumnya itu ada temuan di beberpa SPBU di Samarinda yang ternyata kendaraan yang over demension dan over loading (odol). Jadi ini dievaluasi kembali,” kata Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, Senin (27/3/2023).

Baca berita terkait lainnya: Subsidi Tepat Pertamina akan Diuji Coba di Kaltim

Fuel Card Lama akan Dinonaktifkan

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Kaltimetam.id)

Persetujuan fuel card gelombang kedua ini dilakukan untuk memperbaharui penerima yang melakukan uji kir berkala yang aktif. Setiap fuel card yang telah terbit sebelumnya akan dinonaktifkan, dan para pemilik kendaraan diminta untuk melakukan pengajuan ulang. Setelah pengajuan diterima para pemilik kendaraan wajib memberikan bukti STNK kendaraan dan bukti uji kir.

“Ketika sudah di-approve di website, mereka (pemilik kendaraan) akan mengambil fuel card tapi wajib membawa STNK dan hasil uji kir yang asli,” terangnya.

Langkah ini sengaja dilakukan mengingat sebelumnya beberapa pemilik kendaraan mengeluhkan jika kendaraan telah terdaftar. Padahal belum pernah mendaftarkan kendaraannya.

“Mereka merasa tidak pernah mendaftarkan fuel card, tapi ketika digabungkan dengan My Pertamina tepat guna atau subsidi tepat guna, tidak bisa lagi digunakan. Sepertinya STNK fotocopy kendaraannya digunakan oleh oknum. Jadi meraka minta diblokir fuel card yang gunakan nopol tersebut,” terang Hotman.

Penertiban ini akan diberlakukan sejak Juni 2023. Sementara untuk sosialisasinya terus dilakukan mulai sekarang.

“Rencananya akan diterapkan per satu Juni, saat ini sambil disosialisasikan ke pemilik kendaraan,” ucapnya.

Baca berita terkait lainnya: Optimistis Investasi di Kaltim Tembus Rp60 Triliun

Juga Diterapkan di Kabupaten/Kota Lainnya

Evaluasi dan memperketat syarat untuk mendapatkan fuel card ini juga diterapkan kabupaten/kota lainnya. Diantaranya, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur yang juga mengikuti rapat evaluasi fuel card di Ruang Rapat Karang Asam, Balai Kota Samarinda, Senin (27/3/2023).

“Kami juga mengundang tadi Dishub kab/kota lain. Jadi kami menyamakan persepsi untuk melakukan evaluasi dari fuel card yang sudah terbit,” kata Hotman.

Dalam rapat tersebut, Dishub kabupaten/kota lainnya juga akan mengadopsi penertiban fuel card yang dilakukan Pemkot Samarinda. Termasuk ikut menerbitkan surat edaran yang mengatur kuota pembelian solar dan pertalite bersubsidi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 530/0807/10005.

“Kabupaten/kota akan mengadopsi surat edaran dari Wali Kota Samarinda yang mewajibkan kir sebagai salah satu persyaratan. Karena di salah satu kabupaten/kota yang hadir tadi surat edaran kepala daerahnya kir salah satu persyaratan itu hanya berupa kir saja, bukan kir yang hidup,” tukasnya. (DAD/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Pasang-Surut Perikanan Kaltim