SENDAWAR, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) meresmikan tiga jembatan serta proyek pembangunan jalan di Kampung Lakan Bilem dan Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan.
Proyek ini merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur yang telah berjalan sejak 2017 hingga 2023, di bawah kepemimpinan Bupati FX Yapan dan Wakil Bupati H. Edyanto Arkan.
Kepala Bidang Bina Marga DPU-PR Kutai Barat, Yohanis Sau Palayukan, menjelaskan bahwa pembangunan ini meliputi lima jembatan dan 15 culvert-boxes (gorong-gorong kotak) dengan total anggaran sebesar Rp158 miliar yang bersumber dari APBD Kutai Barat.
Dari lima jembatan tersebut, dua jembatan memiliki panjang 25 meter dengan lebar 9,5 meter, sementara satu jembatan lainnya memiliki panjang 12 meter.
“Pembangunan tiga jembatan yang diresmikan hari ini merupakan bagian dari proyek tahun 2023. Selain itu, kami juga membangun jalan poros sepanjang 39 kilometer, dengan 36 kilometer dari depan gapura Kampung Lakan Bilem hingga Kampung Intu Lingau, dan tambahan 3,2 kilometer dari Dusun Merang ke Kampung Intu Lingau,” ujar Yohanis Sau di sela-sela acara peresmian.
Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempermudah akses transportasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Nyuatan dan sekitarnya. Proyek ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memajukan infrastruktur dasar bagi masyarakat Kutai Barat.
Bupati Kutai Barat, FX Yapan, yang hadir dalam peresmian ini, mengungkapkan bahwa pembangunan jalan dan jembatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
“Dengan infrastruktur yang lebih baik, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan ini merupakan salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinan Bupati FX Yapan dan Wakil Bupati H. Edyanto Arkan selama dua periode. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)