Samarinda, Kaltimetam.id – Penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota dewan pengawas di dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memunculkan polemik baru dalam dinamika pemerintahan daerah.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim itu dinilai tidak sejalan dengan aspirasi publik dan kebutuhan untuk memberdayakan sumber daya manusia lokal.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Kaltim mengangkat Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, serta Fridawaty Rivai sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Keduanya merupakan akademisi aktif di Unhas, salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia Timur.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Subandi, menilai penunjukan tokoh dari luar daerah dapat menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya bisa dihindari.
“Dari sisi aturan memang tidak ada pelanggaran, tetapi jika dilihat dari perspektif etika publik, keputusan ini dirasa kurang tepat,” kata Subandi.
Ia menilai bahwa penempatan pejabat pengawas rumah sakit yang berasal dari luar daerah berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat publik merasa kapasitas dan kompetensi SDM lokal sedang diragukan.
“Seolah-olah kita tidak memiliki orang yang kompeten, padahal jumlahnya sangat banyak,” tegasnya.
Subandi menyampaikan bahwa Kalimantan Timur selama ini dikenal memiliki tenaga ahli dan akademisi yang berkualitas, baik dari kampus negeri, swasta, maupun profesional yang telah lama berkecimpung di sektor kesehatan dan tata kelola rumah sakit.
“SDM kita sangat memadai. Ada banyak putra daerah yang tidak hanya memahami sistem kesehatan, tetapi juga memiliki rekam jejak panjang dalam tata kelola pelayanan publik,” ujarnya.
Dewan menilai, melibatkan tenaga dari luar daerah sebenarnya tidak masalah sepanjang memiliki manfaat jelas dan didasari kebutuhan strategis. Namun dalam konteks ini, DPRD mempertanyakan urgensi penunjukan akademisi dari luar Kaltim, terlebih tanpa adanya penjelasan rinci kepada publik.
Subandi juga menyoroti aspek psikologis dan sosial dari keputusan tersebut. Ia menyebut masyarakat sangat sensitif terhadap isu putra daerah, terutama dalam jabatan strategis yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran untuk dewan pengawas itu bersumber dari APBD. Jadi wajar jika masyarakat berharap posisi tersebut diprioritaskan kepada putra daerah,” kata Subandi.
Ia menilai bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan kesan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang yang cukup bagi SDM lokal untuk mengambil peran penting dalam pembangunan.
Menanggapi dinamika tersebut, DPRD Kaltim meminta Gubernur untuk meninjau kembali keputusan yang telah dikeluarkan. Menurut Subandi, peninjauan ulang tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas sosial, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendengarkan suara masyarakat.
“Kami berharap Gubernur mempertimbangkan ulang keputusan ini demi menjaga harmoni dan rasa keadilan publik,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







