Samarinda, Kaltimetam.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperkuat regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen dalam proses penyusunan revisi peraturan daerah. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan hak daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas yang menjadi salah satu penopang ekonomi Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa hingga kini implementasi PI 10 persen masih jauh dari ekspektasi pemerintah daerah. Menurutnya, sejumlah perusahaan masih belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal, sehingga kontribusi riil terhadap kas daerah belum mencapai potensi maksimal.
“Participating Interest 10 persen merupakan hak daerah yang seharusnya dipenuhi. Namun hingga kini realisasinya masih jauh dari memadai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membayangi daerah penghasil migas, termasuk Kaltim: lemahnya posisi tawar daerah dalam menagih haknya kepada perusahaan, baik BUMN maupun swasta, yang mengelola blok migas di wilayah provinsi tersebut.
Dalam pembahasan revisi perda, Komisi II berupaya menyusun aturan yang lebih rinci dan tegas, mencakup tata kelola, mekanisme perhitungan, alur penyaluran, hingga pengawasan PI. Sabaruddin menilai bahwa kepastian regulasi merupakan kunci agar perusahaan tidak lagi memiliki celah untuk menunda ataupun mengabaikan pemenuhan kewajiban mereka.
“Melalui revisi perda, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang mampu mengikat semua pihak. Selama ini banyak persoalan muncul karena regulasinya tidak cukup rigid,” tegasnya.
Selain bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), penyempurnaan regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penerima dan pengelola PI. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, BUMD diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, terutama di tengah transisi Kaltim menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah Komisi II DPRD Kaltim ini dinilai sangat krusial, mengingat pembangunan IKN akan meningkatkan konsumsi energi dan menarik lebih banyak investasi ke sektor migas. Tanpa regulasi yang kuat, daerah berisiko kembali menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







