Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memberlakukan sistem Ganjil-Genap saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite pada kendaraan Kendaraan Roda Empat (R4) di Tanggal 2 Januari 2024 mendatang.
Sistem ganjil genap yang akan berlaku nantinya yaitu bagi kendaraan yang yang memiliki plat nomor kendaraan yang ganjil hanya boleh melakukan pengisian pada tanggal ganjil sedangkan bagi kendaraan yang memiliki plat nomor genap hanya boleh mengisi pada tanggal genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu membeberkan bahwa pada tanggal 2 Januaru 2024 mendatang akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Samarinda terkait penerapan ganjil-genap bai kendaraan R4.
“Kita akan mulai melakukan sosialisasi ke semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Samarinda pada Tanggal 2 Januari 2024 nanti. Kenapa dipakai sistem ganjil genap ? Karena kendaraan 1.980 sampai 1.200 cc dengan mengisi bensin satu liternya bisa menempuh jarak sampai 20 kilometer. Lalu, jika kendaraan tersebut di isi full Rp300.000 berarti 30 liter kan, nah bisa menempuh jarak 600 Kilometer. Pastinya kan tidak mengantri pada keesokan harinya,” bebernya.
Lebih lanjut, Manalu menjelaskan bahwa nantinya ada sekitar 11 SPBU yang jam pembeliannya akan dilakukan pengaturan. SPBU yang nantinya akan pemberlakuan jam tersebut yaitu SPBU Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pangeran Diponogoro, Jalan Juanda Baru, Jalan Juanda Laman, Jalan Teuku Umar, Jalan Kadrie Oening, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Untung Suropati dan Jalan PM Noor Samarinda.
“Sebelas SPBU ini nantinya akan dilakukan pemberlakuan jam saat pengisian BBM, hal tersebut karena dikawasan itu merupakan titik rawan terjadinya kemacetan yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.
Pemberlakuan jam pelayanan di 11 SPBU yang rawan macet cukup panjang yaitu bagi hari biasa (Senin – Jumat) pembukaan SPBU dimulai dari pukul 10.00 – 12.00 WITA dan akan dilanjutkan kembali mulai dari pukul 18.00 – 22.00 WITA.
“Nantinya terkhusus pada jadwal Weekend atau Hari Libur (Sabtu – Minggu) akan buka mulai dari Pukul 06.00 – 12.00 WITA setelah jam tersebut tidak melakukan penjualan lagi,” paparnya.
Manalu melanjutkan bahwa sistem ganjil genap tersebut nantinya tidak berlaku untuk kendaraan yang Emergency seperti Ambulance, kendaraan ojek online, serta angkutan umum.
Diterangkannya, kendaraan-kendaraan tersebut akan mendapatkan dispensasi selama memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dishub. Selain itu, kendaraan tersebut juga harus memenuhi persyaratan seperti ijin trayek, KIR, dan lain-lain.
“Untuk motor yang tangkinya besar akan kami tanyakan dulu itu untuk perjalanan kah atau hanya untuk tanda petik,” tutur Manalu.
Selanjutnya, pihaknya akan mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraa (STNK), kemudian akan dicek tangki kendaraan motor besarnya untuk memastikan tangki motor tersebut tidak dimodifikasi.
Terakhir, Manalu berharap dengan nantinya diberlakukan sistem ganjil genap dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM jenis pertalite yang sering langka dan menimbulkan antrian panjang di SPBU.
“Harapan setelah diberlakukannya Ganjil-Genap ini, yaitu mereduksi para penyuplai ke BBM ke pertamini, dan juga mengurangi antrian lagi,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id