Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mendorong semua lembaga penitipan anak untuk segera mengurus izin resmi demi menjamin keamanan dan kenyamanan layanan pengasuhan anak.
Langkah ini penting agar seluruh kegiatan pengasuhan anak dilakukan sesuai aturan dan berada dalam pengawasan pemerintah, termasuk dari sisi mutu layanan dan perlindungan terhadap anak-anak.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menyebutkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah tempat penitipan anak yang beroperasi secara mandiri tanpa legalitas.
“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tegas Pujianto saat diwawancarai belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa beberapa lembaga memang sudah terdaftar dan dibina oleh Disdikbud, tetapi sebagian lainnya belum melapor atau bahkan belum diketahui keberadaannya oleh pemerintah.
Menurutnya, proses legalitas bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam mendampingi proses tumbuh kembang anak-anak.
“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” jelasnya memberi kepastian terhadap lembaga yang mengikuti aturan.
Ia menjelaskan bahwa lembaga yang legal akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan seperti pelatihan bagi tenaga pengasuh, alat permainan edukatif, hingga peningkatan mutu manajemen kelembagaan.
Namun, Pujianto mengungkapkan bahwa masih sering terjadi lembaga yang baru diketahui setelah muncul permasalahan, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal apabila terdaftar secara resmi.
“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya menyesalkan kondisi tersebut.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki niat membuka jasa penitipan anak agar memahami terlebih dahulu standar minimal yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai acuan operasional.
Disdikbud Kukar, kata Pujianto, siap mendukung penuh keberadaan lembaga penitipan anak sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” kata Pujianto menutup pernyataannya.
Legalitas lembaga penitipan anak menjadi hal yang sangat mendasar dalam mewujudkan layanan yang aman, bermutu, serta berdampak positif bagi generasi masa depan. (Adv/DiskominfoKukar/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id