Samarinda, Kaltimetam.id – Dinkes Kaltim berupaya mempercepat penerapan perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Penerapan perda ini penting, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin memberikan imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini dinilai sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” ungkapnya.
Selain itu, Jaya juga menyoroti beberapa tantangan dalam penerapan KTR di OPD, seperti kurangnya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati aturan, ketiadaan satuan tugas (satgas) KTR, serta kurangnya sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar perda.
Masalah lain yang dihadapi adalah kurangnya area merokok yang sesuai dengan aturan perda, serta penanda KTR yang kurang.
“Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat,” terangnya.
Selain itu, Jaya berharap setelah di sah kan nya perda ini. Para OPD dapat lebih sadar dan aktif dalam menerapkan KTR di tempat kerja.
“Kami harap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja,” sambungnya.
Jaya menegaskan bahwa pemerintah provinsi Kaltim memberikan penghargaan kepada OPD yang telah menerapkan KTR dengan baik setiap tahun. Pada tahun 2022, sejumlah instansi seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, dan Badan Kepegawaian Daerah telah menerima penghargaan tersebut.
Untuk tahun 2023, target pemerintah provinsi adalah mencapai 100 persen penerapan KTR di 48 OPD di provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Jaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak buruk asap rokok.
“Masyarakat diharapkan untuk tidak merokok di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok dan menegur orang-orang yang melanggar aturan tersebut,” jelasnya.
Terakhir, Jaya mengapresiasi komunitas- komunitas yang peduli dengan isu KTR dan berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi program itu.
“Kami berharap komunitas-komunitas itu bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kalimantan Timur bebas asap rokok,” tutupnya. (adv/dinkeskaltim/may)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id