Kutai Timur, kaltimetam.id – Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim) Simon Salombe mengaku bahwa pihaknya telah mendapat gelontoran dana sebesarRp450 Juta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dana tersebut, diperuntukkan terkait program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi rumah kaca.
Ia mengaku bahwa alokasi dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang melekat di bidang teknis yang sekiranya membutuhkan kucuran dana. Bahkan dirinya menyebutkan, tidak ada petunjuk teknis secara rinci terkait penggunaan anggaran itu.
“Jadi kami gunakan untuk kegiatan ke masyarakat misalnya, koordinasi ke desa mengenai sengketa lahan maupun tanah wilayah atau adat,” terang Simon saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Secara teknis, lanjutnya, pihaknya mengalokasikan anggaran di Bidang Sengketa dan Pendayagunaan Tanah. Pihaknya telah menginklutkan dengan Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) namun tetap ada pelaporan secara terpisah.
“Kami koordinasi jika ada permasalahan maupun tuntutan jika sewaktu-waktu terjadi di masyarakat berkaitan dengan sengketa tanah,” sambungnya.
Selain daripada itu, pihaknya menegaskan bahwa selama ini, belum ada regulasi dikeluarkan secara resmi terkait masyarakat adat. Pengakuan masyarakat adat mesti ada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Lagi pula anggaran ini tidak memiliki batas waktu untuk di realisasikan. Kalau memang tahun ini belum habis bisa dilanjutkan tahun berikutnya,” ujar Kepala BPN itu.
Simon menambahkan, selain itu, program atau kegiatan tidak melulu berkaitan dengan penurunan emisi rumah kaca tetapi dana tersebut digunakan untuk membantu operasional yang tidak tercover.
“Tentu kami banyak ke masyarakat berkoordinasi dengan kelompok tani agar meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Mengindari perseteruan dengan pihak perusahaan,” Beber Simon.(adv/apj).