Samarinda, Kaltimetam.id – Keresahan masyarakat Kota Samarinda terkait lahan parkir mobil travel yang mengundang kemacetan serta mengganggu arus lalu lintas di Jalan Anggi, kawasan Samping Islamic Center kini telah mendapatkan penanganan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Dishub Samarinda pasalnya akan mengalihkan parkiran berlangganan di Jalan Anggi ke Taman Bebaya.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas jalan (LLAJ), Didi Zulyani selaku mewakili Kepala Dishub Samarinda yaitu Hotmarulia Manalu memberikan informasi mengenai pengosongan area parkir mobil dan yang lainnya pada tanggal 01 Oktober 2023 mendatang.
Mulai dari tanggal tersebut, semua pengendara yang memarkirkan mobil di Jalan Anggi harus memindahkan kendaraannya ke area parkir yang baru disediakan yaitu di Taman Bebaya.
Pemindahan tempat parkir dan kendaraan lainnya akan berpindah ke Taman Bebaya merupakan atas keputusan bersama antara Dishub Samarinda dan Pemilik mobil travel serta segenap masyarakat sekitar yang merasa terganggu, menyebabkan kemacetan dan telah melanggar rambu larangan parkir yang telah terpampang di kawasan parkir tersebut.
Diketahui selama ini, saat menunggu pelanggan yang datang, puluhan kendaraan mobil travel terparkir di Poros Jalan Anggi berjejer sampai dua lapis, yang menyebabkan aktivitas di kawasan tersebut terganggu, kemacetan dan telah melanggar rambu larangan parkir yang telah terpampang di kawasan parkir tersebut.
Sementara waktu diberikan kelonggaran sampai tanggal 01 Oktober 2023 yang dimana perturan peralihan tersebut diberlakukan, Dishub Samarinda tetap mempertegas langkah dalam memberlakukan penertiban kendaraan yang sudah melampui batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penderekan serta mengempeskan ban mobilnya. Kalau masih banyak yang parkir di kawasan tersebut,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihak pengemudi travel meminta untuk diberikan izin untuk menurunkan penumpang di kawasan tersebut dan berjanji tidak akan melakukan tindakan parkir lagi di kawasan Jalan Anggi tersebut.
“Kalau masalah drop out saja tidak kami permasalahkan,” ujarnya.
Pihak Dishub terlihat memberikan izin, namun tetap pihaknya akan memberikan pilihan kepada para pengemudi travel untuk membayar tagihan retribusi atau pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan untuk kepentingan orang pribadi maupun Badan, atau menggunakan Taman Bebaya sebagai fasilitas tempat parkir berlangganan yang terbaru.
Perlu diketahui, Peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal 275 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi rambu lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan, dan alat pengaman pengguna jalan, akan mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal selama satu bulan atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp 250.000.
Maka, dengan adanya peralihan tempat parkir mobil travel maupun tempat parkir kendaraan pribadi masyarakat dari Jalan Anggi ke Taman Bebaya menjadi tindakan yang bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran alih fungsi jalan tersebut. Dengan adanya peralihan lahan parkir ini, nantinya Taman Bebaya akan diaktifkan dan beroperasi hingga 24 jam.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen Dishub untuk memberikan tempat parkir yang lebih efektif dan aman daripada di Jalan Anggi yang seringnya mengakibatkan parkir berlapis. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id