Dianggap Melanggar Aturan, Pemprov Kaltim Hentikan Pembongkaran Aset Akses Proyek Terowongan Samarinda

Pemprov Kaltim lakukan pemberhentian sementara pembongkaran aset akses proyek Terowongan Samarinda (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur lakukan pemberhentian sementara kegiatan proyek pembongkaran pagar serta bangunan Rumah Sakit Islam Kota Samarinda.

Pada sebelumnya, pembongkaran pagar Rumah Sakit Islam Kota Samarinda dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungan pada Jalan Kakap dengan Jalan Sultan Alimuddin dengan atas perintah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Sekitar tanggal 11 Januari 2024 yang lalu, Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melakukan tinjauan ke lokasi lahan pembangunan terowongan yamg berada dekat dengan Rumah Sakit Islam Samarinda serta Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda.

PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik sangat mendukung atas rencana tersebut serta menegaskan bahwa Pemprov Kaltim sangat mendukung atas pembangunan terowongan tersebut.

Terowongan ini tentunya bisa dapat mengurai terjadinya kemacetan yang berada di kawasan Gunung Manggah Jalan Otto Iskandardinata Kota Samarinda.

“Jika Kota Samarinda perlu juga dukungan dari Provinsi, maka dari Provinsi juga akan wajib ikut membantu,” tegasnya.

Namun, bantuan serta dukungan dari probinsi tersebut harus juga sesuai dengan peraturan dan melalui ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Pada sebelumnya, dampak dari terowongan Kota Samarinda itu dilaporkan hanya sebagian pagar dari Rumah Sakit Islam Samarinda saja.

Namun dari fakta yang terjadi dilapangan, telah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset dari Pemprov Kaltim pada daerah tersebut. Aset tersebut meliputi, ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang dari oksigen, setta sepanjang pagar dari Rumah Sakit Islam juga ikut turut dalam pembongkaran.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah menjelaskan terkait lahan yang akan digunakan oleh kota ataupun kabupaten, ada terdapat dua cara yang harus dilakukan. Pertama yaitu bisa dengan sistem pinjam pakai, sedangkan yang kedua bisa melalui hibah.

Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa melalui prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antar pemerintah bisa melalui prosedur yaitu hibah.

“Maka dari itu, ada prosedurnya. Nah, dari prosedurnya itu yang belum ada dilengkapi. Makanya dari pihak Pemprov minta dilakukan pemberhentian sementara, sampai nantinya semua prosedur dilengkapi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuyun membeberkan bahwa jika berkas tersebut tidak dilakukan pelengkapan, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Jadi, untuk pengelolaan BMD sendiri itu langsung dipimpin sendiri oleh Sekda Provinsi Kaltim yaitu Sri Wahyuni.

Perlu diketahui, pembongkaran pagar serta aset milik Pemprov Kaltim bertujuan untuk membangun jalan akses bagi penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak dari pembangunan terowongan. Rencana jalan akses yang akan dilakukan pembangunan tersebut sekitar sepanjang 76 X 4 meter serta hingga pada minggu siang akses jalan sudah separuh dilakukan pengecoran beton. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id