BPBD Kaltim dan Tim Terpadu Tinjau Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan di PPU

Penajam, Kaltimetam.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Terpadu dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melakukan pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan pada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit.

Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kaltim mengenai Karhutla.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Tresna Rosano, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan seperti PT. Sukses Tani Nusasubur (PT. STN) telah mematuhi ketentuan terkait Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana, Tresna Rosano bahwa PT. STN dilaporkan memiliki beragam sarana, termasuk Sistem Deteksi Dini, 8 unit pemantau curah hujan, peralatan pemadaman, serta prasarana seperti embung air yang berfungsi dengan baik.

Tim Terpadu Monev terdiri dari anggota BPBD Provinsi Kaltim, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, bersama dengan perwakilan dari perusahaan. Mereka melakukan tinjauan terhadap sarana pengendalian kebakaran yang ada di perkebunan kelapa sawit, termasuk penggunaan sistem deteksi dini, pemantauan cuaca, dan alat pemadaman.

Kegiatan ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan dan lingkungan, terutama mengingat wilayah Kaltim sering menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Adapun perusahan yang dilakukan peninjauan adalah PT. Sukses Tani Nusasubur (PT. STN) memiliki sarana Pengendalian Kebakaran Lahan seperti Sistem Deteksi Dini berupa 3 menara Pemantau Api dan 1 Unit Drone, 8 unit pemantau curah hujan (Ombrometer), peralatan pemadaman terdiri perlengkapan pribadi atau individu, Perlengkapan Regu dan Prasarana 15 Embung Air yang berfungsi dengan baik dengan ukuran 20 x 20 X 2,5 meter,” terangnya, Sabtu (4/11/2023).

Sebagai upaya pencegahan, BPBD Kaltim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran lahan perkebunan.

(adv/bpbdkaltim/alw)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id