Kutim, Kaltimetam.id – Masyarakat terdampak banjir yang terjadi pada bulan Maret 2022 tahun lalu melaporkan musibah yang menimpa mereka tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kutai Timur (Kutim). LSM kemudian langsung menindaklanjuti laporan dengan juga melaporkannya ke Ombudsman Kaltim.
Dari Ombudsman kemudian merekomendasikan, untuk dibantu perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan dan tergenang tersebut, dengan selanjutnya dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur melalui Kepala Pelaksana BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam mengatakan, Bupati Kutai Timur Ardiansyah telah meminta kepada instansi terkait agar dianggarkan.
“Jadi kata Bupati segera dianggarkan,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Hasil verifikasi data penerima bantuan perbaikan rumah terdampak banjir tahun 2022 dari 907 unit rumah menjadi 118 unit rumah tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Data awal 907 ternyata ditemukan beberapa alamat dan nama yang sama serta alamat yang sama dengan nama yang berbeda, sehingga jumlah data tersebut berkurang menjadi 874 data.
Dari Data 874 tersebut dilakukan identifikasi menggunakan deliniasi peta berdasarkan koordinat rumah yang ada, maka didapatkan rumah yang masuk ke dalam area sempadan sungai sebanyak 268 Unit dan rumah yang berada di area daratan sebanyak 606 Unit Rumah. Sehingga yang fokus di survey yang berada diarea daratan sebanyak 606 unit rumah.
Dari 606 unit Rumah yang sudah dilakukan survey, ternyata di lapangan terdapat 102 Rumah yang masuk dalam sempadan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai, sehingga data menjadi 504 Unit.
Dari 504 unit rumah yang sudah diinput, dilakukan Verifikasi berdasarkan 8 Kriteria Penerima Bantuan yang telah disepakati bersama dengan Tim. Maka didapatkan sebanyak 129 unit rumah yang masuk kriteria.
Adapun 375 Rumah yang tidak masuk kriteria/ tidak direkomendasikan karena beberapa. Pertama sudah melakukan perbaikan secara mandiri, kedua rumah yang ditempati adalah Rumah Sewa/ Rumah Mewah.
Ketiga, memiliki rumah lebih dari satu keempat, pernah mendapatkan bantuan rumah/ sedang dalam proses menerima bantuan rumah.
Kemudian alamat BNBA tidak ditemukan/ Pindah (Tidak di ketahui oleh warga dan pak RT), tidak bersedia didata/ mengundurkan diri, dari pihak RT menolak untuk didata, lalu tanah bersengketa/tanpa bukti sah kepemilikan/ penguasaan/ilegal, terakhir kerugian berupa kerusakan perabotan.
Dari 129 unit rumah yang masuk kriteria, terdapat 11 Unit Rumah yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri, sehingga rumah yang dapat diusulkan oleh Dinas Perkim hanya sebanyak 118 Unit rumah saja.
“Data 118 rumah sudah siap dilakukan perbaikan dan sudah siap di SK-kan Bupati,” jelasnya.
(adv/bpbdkaltim/dc)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id