Bapenda Kaltim Siapkan Aturan Baru Agar Pajak Alat Berat Lebih Optimal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pajak alat berat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang kini dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menegaskan bahwa sektor ini berada dalam kewenangan provinsi dan telah diberikan insentif khusus agar pelaku usaha lebih patuh.

Menurutnya, sejak awal diberlakukan, Gubernur Kaltim telah memberikan stimulus berupa potongan tarif yang cukup besar bagi perusahaan yang mendaftarkan alat beratnya. Tarif pajak alat berat yang semula 0,2 persen kini dipangkas separuhnya.

“Pak Gubernur sudah memberikan reward bagi perusahaan yang baru mendaftarkan alat berat, diskonnya 50 persen. Jadi tarifnya hanya 0,1 persen,” kata Ismiati, Sabtu (6/9/2025).

Ia menambahkan, kebijakan diskon ini terbukti mampu meredam keluhan dari para pengusaha. Hingga kini, nyaris tidak ada keberatan yang disampaikan, karena tarif yang berlaku dinilai lebih ringan dibandingkan daerah lain di Indonesia.

“Adakah pernah lihat pengusaha ribut-ribut soal tarif alat berat? Enggak ada kan, karena memang enggak ada,” ujarnya.

Meski demikian, penerimaan dari sektor ini masih jauh dari target. Berdasarkan data Bapenda, jumlah alat berat yang terdata baru sekitar 2.568 unit. Padahal, di lapangan diperkirakan ada lebih dari 7.000 unit beroperasi.

Kondisi ini membuat realisasi pajak hingga pertengahan tahun 2025 baru menyentuh kurang dari Rp10 miliar dari target Rp50 miliar.

Keterlambatan pemenuhan kewajiban pajak ini salah satunya disebabkan oleh celah regulasi. Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang menjadi dasar penarikan pajak belum mencakup semua spesifikasi alat berat, mulai dari jenis, merek, hingga tahun produksi. Akibatnya, banyak perusahaan menunda pelaporan karena merasa aturan belum sepenuhnya jelas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Kaltim melalui Bapenda tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Estimasi Jual Alat Berat (EJAB).

Aturan ini nantinya akan merujuk pada data harga resmi dari dealer, sehingga dapat menutup kekosongan hukum yang selama ini menjadi kendala.

Ismiati optimis, dengan adanya regulasi baru, potensi penerimaan pajak dari sektor alat berat bisa dimaksimalkan.

“Kalau aturan sudah jelas, semuanya akan lebih tertib. Pajak ini penting karena langsung kembali untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version