Sengaja Merusak Algaka Selama Kampanye, Bawaslu Samarinda Ingatkan Bisa Dapat Diancam Pidana

Kondisi baliho di Jalan Apt Pranoto Samarinda Seberang (Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda telah mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait Perusakan Alat Peraga Kampanye (Algaka) bisa di ancam pidana karena sudah masuk dalam pelanggaran selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan bahwa beberapa alga di Kota Tepian banyak yang rusak itu harus dilakukan investigasi lapangan terlebih dahulu, agar nantinya bisa diketahui penyebab rusaknya baliho-baliho tersebut.

“Harus ada investigasi terlebih dahulu, apakah baliho tersebut rusak dikarenakan faktor kesengajaan atau bisa dikarenakan oleh faktor alam” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Muin menegaskan bahwa apabila ada faktor kesengajaan dalam perusakan algaka, oknum tersebut harus segera ditemukan. Terlebih, setiap Partai Politik (Parpol) mempunyai kewenangan terhadap baliho-baliho tersebut.

“Apabila ada oknum yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap algaka tersebut, itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran dan itu bisa mendapatkan ancaman pidana” ucapnya.

Terakhir, Abdul Muin melakukan himbauan bagi semua Partai Politik agar bersaing secara sehat selama masa kampanye ini. Hal tersebut agar  mewujudkan politik yang bersinegritas serta menjunjung nilai politik yang demokrasi.

“Kami berharap agar tidak ada pihak-pihak manapun yang melakukan perusakan algaka, ataupun pelanggaran lainnya selama masa kampanye berlangsung,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan algaka Peserta Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat 4 bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

Sanksinya juga telah ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id