Aktivitas Ship to Ship di Perairan Kaltim Tak Beri Dampak Ekonomi, DPRD Minta Regulasi Tegas dan Peran Perusda

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas Ship to Ship (STS) di sejumlah kawasan perairan di Kalimantan Timur mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim karena dinilai tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, meski skala operasinya besar dan berlangsung di wilayah yang masuk kewenangan provinsi.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa kegiatan STS di Muara Berau dan Muara Jawa berlangsung rutin dan melibatkan kapal berukuran besar. Setiap bulan, sedikitnya 150 kapal PSL melakukan aktivitas STS di Muara Berau dan 20 hingga 30 kapal serupa di Muara Jawa. Namun seluruh aktivitas tersebut berjalan tanpa kontribusi pendapatan bagi pemerintah daerah.

“Ini sangat aneh. Volume aktivitasnya besar, risikonya tinggi, tetapi daerah tidak mendapatkan pemasukan sama sekali,” ujarnya.

Kegiatan STS dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan pelayaran. Tumpahan batu bara, limbah cair kapal, serta potensi kecelakaan menjadi risiko yang harus ditanggung daerah tanpa adanya imbalan fiskal.

Menurut Hasanuddin, situasi ini terjadi akibat absennya regulasi tegas yang mengatur tata kelola dan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan operator pelayaran.

Ia mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mengambil langkah konkret dalam penataan sektor ini. Salah satunya dengan mengarahkan perusahaan pelayaran untuk bekerja sama melalui Perusda, sehingga proses operasional tetap berjalan profesional namun memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Jika diperlukan, DPRD siap membentuk regulasi baru agar aktivitas STS dan pemanduan kapal wajib mengikuti mekanisme pemerintah daerah. Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu dalam pengelolaan sektor pelayaran,” tegasnya.

Hasanuddin menilai sektor pelayaran sungai dapat menjadi sumber PAD baru yang strategis di luar sektor batu bara dan migas, terutama dalam menghadapi era ekonomi pasca-IKN.

“Kaltim tidak boleh hanya bergantung pada sumber daya alam. Aktivitas ekonomi di sungai dan laut harus menjadi bagian dari transformasi fiskal daerah,” tutupnya.

DPRD berharap hasil RDP tersebut menjadi langkah awal penyusunan kebijakan terpadu lintas instansi agar pemanfaatan alur pelayaran tidak hanya menciptakan lalu lintas ekonomi, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id