DPRD Kaltim Desak Kebijakan Balik Nama Kendaraan dan Razia Terpadu untuk Tutup Kebocoran Pajak

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur didesak untuk segera mengeluarkan kebijakan strategis guna menangani maraknya kendaraan pelat luar yang beroperasi di wilayah Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa tanpa langkah konkret, potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan terus membesar.

Salah satu solusi yang didorong DPRD adalah kewajiban balik nama bagi seluruh kendaraan yang digunakan dan beroperasi secara aktif di Kaltim, baik milik pribadi maupun perusahaan. Upaya ini dinilai krusial mengingat banyaknya kendaraan yang menetap di Kaltim dalam jangka panjang tetapi tetap membayar pajak di daerah asal.

“Mereka menggunakan jalan kita, tetapi pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Ini kondisi yang tidak sehat dan harus dibenahi,” ujarnya.

DPRD juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan administrasi kendaraan melalui razia terpadu antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian. Razia ini tidak hanya untuk memastikan kelengkapan surat-surat, tetapi juga memeriksa masa berlaku surat jalan bagi kendaraan yang berasal dari perusahaan luar daerah.

Menurut Sabaruddin, tanpa pengawasan lapangan yang kuat, seluruh kebijakan hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata.

“Dishub dan kepolisian harus rutin melakukan razia. Jika pengawasan longgar, maka kebocoran pendapatan akan terus terjadi. Ini situasi yang merugikan kita semua,” katanya.

Selain penegakan hukum, DPRD juga menilai pentingnya perbaikan layanan publik, terutama dalam proses balik nama kendaraan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang ingin mematuhi aturan, tetapi terkendala oleh birokrasi yang dianggap rumit dan memakan waktu lama.

“Kita perlu melakukan pembenahan sistem. Jika proses administrasi dibuat lebih cepat dan transparan, masyarakat maupun perusahaan akan mau melakukan balik nama,” jelasnya.

Bapenda Kaltim disebutkan tengah mengkaji sejumlah skema insentif yang dapat diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan balik nama, seperti potongan biaya administrasi, layanan prioritas, atau loket khusus untuk armada perusahaan. Strategi jemput bola juga akan diperkuat, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki ratusan unit kendaraan.

Sabaruddin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat menentukan upaya Kaltim dalam memperkuat pendapatan daerah. Dengan menjadi pusat ekonomi baru setelah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim harus mampu memastikan seluruh potensi pendapatan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Jika sistem pengawasan berjalan, layanan administrasi diperbaiki, dan masyarakat didorong dengan insentif, kita bisa menekan kebocoran dan meningkatkan PAD secara signifikan. Ini penting untuk masa depan Kaltim,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id