Samarinda, Kaltimetam.id – Keputusan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menetapkan anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) kembali memicu sorotan publik. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara terbuka mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak melibatkan mereka secara proporsional. Persoalan tersebut pun berkembang menjadi isu internal lembaga legislatif yang menarik perhatian masyarakat, khususnya pemerhati kebijakan publik dan sektor penyiaran.
PKB menyampaikan keberatannya terhadap tahapan seleksi komisioner yang dinilai tidak berjalan inklusif. Mereka menilai bahwa mekanisme yang seharusnya melibatkan seluruh fraksi melalui Komisi I tidak terlaksana secara utuh. Absennya keterlibatan PKB dianggap menimbulkan ketimpangan dalam penilaian terhadap calon komisioner yang pada akhirnya ditetapkan sebagai anggota KPID baru.
Kondisi tersebut, menurut PKB, bukan hanya merugikan posisi mereka sebagai representasi politik di DPRD, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas penilaian calon komisioner yang akan memegang peran strategis dalam mengawasi lembaga penyiaran di Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, merespons keberatan PKB dengan sikap terbuka. Ia menyatakan bahwa lembaganya siap membuka kembali seluruh rangkaian proses seleksi apabila dibutuhkan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, transparansi merupakan aspek penting dalam menjaga kredibilitas keputusan DPRD.
“Kami siap membuka seluruh proses seleksi apabila memang diperlukan. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keberatan PKB berawal dari kondisi internal yang tak terhindarkan, yakni absennya Ketua Komisi I yang merupakan kader PKB akibat sakit lebih dari lima bulan. Ketidakhadiran tersebut otomatis membuat PKB tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian dalam proses seleksi calon komisioner KPID.
“Karena pimpinan komisi dari PKB sudah lama tidak dapat menjalankan tugas, otomatis mereka tidak terlibat dalam mekanisme penilaian,” jelasnya.
Menyikapi dinamika yang muncul, Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim masih mengutamakan penyelesaian melalui jalur internal. Ia berharap komunikasi antarfraksi dapat menemukan titik temu tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Penyelesaian internal tetap kami kedepankan. Jika ada keberatan, mari kita selesaikan di ruang-ruang internal yang sudah difasilitasi,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak menutup opsi hukum apabila mekanisme internal tidak mencapai kesepakatan. PKB, menurutnya, memiliki hak penuh untuk menempuh langkah-langkah legal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau penyelesaian internal tidak cukup, jalur persidangan atau gugatan bisa ditempuh. Semua pilihan terbuka,” tambahnya.
Isu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut independensi dan kredibilitas KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran yang bertugas memastikan kualitas, etika, dan keberimbangan siaran di Kaltim. Pengamat menilai, tarik menarik internal DPRD dapat berpengaruh pada persepsi masyarakat terhadap proses demokratisasi di sektor penyiaran.
Selain itu, absennya pimpinan Komisi I selama lebih dari lima bulan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kinerja komisi yang memegang peran penting dalam seleksi lembaga-lembaga strategis.
Situasi ini juga menguji soliditas antarfraksi di DPRD Kaltim, terutama terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan publik.
Hingga kini, DPRD Kaltim masih membuka ruang dialog dengan PKB untuk mencari titik temu terkait keberatan yang diajukan. Proses evaluasi kemungkinan akan dilakukan apabila permintaan resmi diajukan dan disepakati bersama. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







