Samarinda, Kaltimetam.id – Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan perhatian serius terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Ia menekankan bahwa meskipun beberapa ruas jalan di wilayah tersebut belum berstatus sebagai jalan provinsi, perannya sangat vital bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Abdurahman, hingga saat ini hanya dua ruas jalan di Kabupaten Paser yang berstatus jalan provinsi, yakni Janju–Jone–Pondong Baru dan Kerang–Tanjung Aru. Kedua ruas tersebut hampir mencapai kondisi mantap. Namun, masih terdapat delapan ruas lainnya yang belum berstatus jalan provinsi dan kondisinya sangat memerlukan peningkatan infrastruktur.
“Ruas jalan provinsi memang hanya dua, tapi kita tidak bisa menutup mata pada delapan ruas lainnya yang juga dibutuhkan oleh masyarakat. Pembangunan harus tetap didorong walaupun status jalannya belum masuk provinsi,” ujar Abdurahman.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Paser, delapan ruas tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk peningkatan kualitas jalan. Kebutuhan dana yang besar ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk hadir melalui bantuan keuangan atau skema pendanaan lain yang memungkinkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser telah mengusulkan perubahan status delapan ruas tersebut ke pemerintah pusat agar bisa diakui sebagai jalan kabupaten. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai tingkatan pemerintah menjadi lebih terbuka.
“Kalau menunggu perubahan status sampai menjadi jalan provinsi, tentu akan memakan waktu. Maka itu, kita perlu memperjuangkan dukungan anggaran berdasarkan urgensi kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, di wilayah Penajam Paser Utara, Abdurahman juga menyoroti ruas Ambulu–Minung sepanjang 500 meter. Meski jalan tersebut telah mendapatkan perbaikan sebelumnya, kualitas dan daya tahannya dinilai masih belum memadai untuk mendukung aktivitas masyarakat secara maksimal.
Ia menyampaikan, dalam konteks pembangunan infrastruktur, ukuran atau panjang ruas jalan bukanlah satu-satunya pertimbangan. Justru yang lebih penting adalah nilai strategis dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di sekitar.
“Ruas Ambulu–Minung itu pendek, hanya setengah kilometer, tapi fungsinya besar. Harus diprioritaskan juga,” tegasnya.
Abdurahman juga mengingatkan bahwa pencapaian kondisi jalan provinsi yang hampir 99 persen mantap di Paser tidak seharusnya membuat pemerintah provinsi berhenti memberikan dukungan. Ia menilai bahwa kondisi geografis Paser yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan infrastruktur provinsi.
“Paser ini pintu gerbang Kalimantan Timur dari arah selatan. Infrastruktur di daerah perbatasan harus tetap diperkuat, supaya konektivitas antardaerah terjaga dan perekonomian warga juga meningkat,” katanya.
Lebih dari itu, ia menekankan bahwa pembangunan jalan bukan hanya soal status administratif, tetapi tentang keberpihakan terhadap fungsi dan kebutuhan masyarakat. Jalan-jalan yang secara de facto menjadi penghubung utama bagi warga harus mendapatkan perhatian yang sama, terlepas dari status hukumnya.
“Infrastruktur jalan itu bukan soal status, tapi soal fungsi dan dampaknya untuk masyarakat. Kalau jalan belum provinsi tapi jadi urat nadi warga, tetap harus kita perjuangkan. Karena bagi masyarakat, yang penting jalan itu bisa dilalui dengan aman dan nyaman,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id