DPRD Kaltim Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Gunakan Jalan Umum, Dorong Jalan Tambang Mandiri

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – DPRD Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan infrastruktur daerah dari dampak aktivitas industri tambang. Salah satu sorotan utama adalah larangan bagi truk pengangkut batu bara untuk menggunakan jalan umum. DPRD meminta agar seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan dengan membangun jalur hauling (jalan angkut) sendiri yang tidak bersinggungan dengan fasilitas publik.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti bahwa banyak ruas jalan di provinsi ini mengalami kerusakan parah akibat aktivitas kendaraan berat, khususnya truk hauling batu bara yang melintas di luar jalur tambang.

“Kerusakan jalan sebagian besar mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan saja, jika tonasenya melebihi kapasitas, misalnya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi di wilayah kita, kerusakan semakin parah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan tambang tersendiri dalam kegiatan hauling. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 91.

Menurut Salehuddin, kerusakan jalan akibat hauling bukan hanya soal estetika atau kenyamanan berkendara, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan nilai aset negara. Infrastruktur jalan yang dibiayai dari APBN dan APBD tak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak mematuhi regulasi.

“Solusi jangka pendek yang bisa kita dorong saat ini adalah pembatasan jam operasional truk, serta pembangunan jalur crossing (persilangan) yang lebih aman. Tapi solusi jangka panjangnya jelas yaitu semua aktivitas hauling harus sepenuhnya keluar dari jalan umum. Target kita zero hauling di jalan negara, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak perusahaan tambang yang masih membandel dan tidak membangun jalan tambang sendiri.

“Kalau kita biarkan, masyarakat jadi korban terus-menerus. Kami tidak anti investasi, tapi semua harus berjalan dalam aturan,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id