Tenggarong Seberang Dorong Pemekaran Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang terus mendorong rencana pemekaran wilayah demi meningkatkan pelayanan publik. Luasnya wilayah membuat warga kesulitan mengakses layanan administrasi, karena jarak ke kantor kecamatan cukup jauh.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengungkapkan bahwa beberapa desa di bagian bawah, seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung, telah mengusulkan pemekaran. Warga di desa-desa ini mengeluhkan biaya transportasi tinggi saat mengurus dokumen administrasi.

“Meskipun administrasi sudah digratiskan, biaya transportasi tetap menjadi kendala bagi warga. Untuk pulang-pergi ke kantor kecamatan, biaya ojek bisa mencapai lebih dari Rp100.000,” ujar Tego.

Karena itu, warga mengusulkan pemekaran kecamatan menjadi dua bagian, dengan 10 desa di bagian bawah dan 10 desa di bagian atas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Saat ini, proses pemekaran desa sudah mulai berjalan. Salah satu desa yang telah dimekarkan adalah Desa Bangunrejo, yang kini resmi menjadi Desa Sumber Rejo. Peresmian desa ini dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, serta telah ditunjuk seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mempersiapkan pemerintahan sementara hingga pemilihan kepala desa definitif.

“Kami sedang melakukan perubahan data administrasi. Warga yang sebelumnya beralamat di Bangunrejo akan diganti menjadi Sumber Rejo. Proses ini sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,” jelasnya.

Selain itu, Desa Bukit Pariaman juga sedang dalam tahap pemekaran menjadi Desa Pariaman Makmur. Proses ini telah melalui rapat di tingkat kecamatan dan kabupaten, dan kini berkasnya sedang diproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta menunggu persetujuan dari tingkat provinsi.

“Jika prosesnya berjalan lancar, Desa Pariaman Makmur akan segera menjadi desa persiapan. Ini akan mempercepat rencana pemekaran kecamatan,” tambahnya.

Tego menegaskan bahwa kecamatan akan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin pemekaran berjalan secara alami. Jika izin cepat keluar, pemekaran kecamatan bisa segera terealisasi. Namun, karena izin bukan wewenang kami, maka kami hanya bisa menunggu dan menyesuaikan diri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan anggaran dalam proses ini, terutama terkait kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Kami akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Jika terjadi pemotongan anggaran, maka rencana kerja (KAK) akan disesuaikan agar tetap berjalan sesuai prioritas utama,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id