Perpanjang Masa Kerja Pokja, DPRD Kaltim Pastikan Tata Tertib Sesuai Aturan

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ica/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Demi memastikan tata tertib berjalan sesuai aturan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib untuk periode 2024-2029. Langkah ini diambil agar rancangan tata tertib bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan secara resmi.

Baharuddin Demmu, Anggota DPRD Kaltim, menekankan pentingnya konsultasi ini. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan tata tertib sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.

“Konsultasi ke Kemendagri adalah bagian dari prosedur administratif yang tidak bisa diabaikan,” kata Baharuddin.

Dijelaskan, meski substansi dan isi rancangan tata tertib sudah rampung dan tidak berbeda jauh dari aturan sebelumnya, jadwal konsultasi dengan Kemendagri belum sempat terlaksana. Demi kelancaran proses, masa kerja Pokja pun diperpanjang. Proses konsultasi ini, diharapkan tidak memakan waktu lama.

“Kami optimistis prosesnya berjalan lancar, dan rancangan tata tertib bisa segera disahkan tanpa hambatan,” tuturnya.

Baharuddin juga mengungkapkan bahwa jika Kemendagri menyetujui tanpa revisi, Pokja akan segera membawa laporan tersebut ke rapat paripurna DPRD. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga transparansi dan memastikan tata tertib yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menyisakan celah bagi potensi permasalahan di masa depan. (Adv/DPRDKaltim/ICA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id