Samarinda, Kaltimetam.id– 629.948 lembar surat suara dipersiapkan untuk digunakan di 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 59 kelurahan Kota Tepian.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, proses pelipatan surat suara untuk Pemilu di Kota Samarinda telah dimulai, ini dilakukan untuk memastikan semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan efisien.
Firman memastikan bahwa jumlah surat suara untuk pemilihan Wali Kota akan disamakan dengan surat suara untuk pemilihan Gubernur Kaltim, agar setiap pemilih memiliki akses yang sama dalam menentukan pilihan mereka.
“Pelipatan surat suara ini dilakukan bersamaan dengan proses penyortiran. Jika ditemukan ada surat suara yang rusak atau kurang, kami akan segera meminta tambahan dari pihak percetakan,” tutur Firman, Senin (4/11/2024).
Untuk proses pelipatan dan penyortiran, KPU melibatkan sekitar 200 orang, terdiri dari masyarakat dan mahasiswa, yang akan menerima upah sebesar Rp220 per lembar surat suara yang mereka lipat. Selain itu, kegiatan ini mendapat pengawasan ketat dari staf KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menjamin akurasi dan kesiapan surat suara.
Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses ini, KPU berharap dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pemilu yang bersih, transparan, dan jujur.
Firman juga menyampaikan harapannya, agar warga merasa turut memiliki andil dalam keberhasilan pemilu ini. (Adv/KPUSamarinda/LKM)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id