Viral Penjualan Kalender Harga 55 Ribu, SMKN 3 Cabut Surat Edaran Pendistribusian Kalender Sekolah

Pihak sekolah SMKN 3 Samarinda menggelar press release terkait penjualan kalender, bertempat di Ballrom SMKN 3 Samarinda (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah viral di Media Sosial (Medsos) terkait penjualan kalender di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Samarinda, pihak sekolah bersama komite sekolah dan manajemen sekolah sepakat mengambil kebijakan tentang pencabutan surat edaran pendistribusian kalender sekolah.

Pada sebeulmnya, tengah ramai terkait penjualan kalender yang berada di SMKN 3 Samarinda yang di tujukan kepada seluruh orang tua siswa menuai pro dan kontrak. Sebab, harga yang terbilang cukup mahal sekitar Rp 55 ribu, dengan alasan sebagai pendukung program-program yang ada di sekolah.

Menanggapi hal yang saat ini tengah viral, Kepala Sekolah SMKN 3 Samarinda, Dwisari Harumingtyas melakukan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait pemberitaan yang saat ini beredar di media sosial tentang sekolahnya.

“Kami melakukan permohonan maaf dengan ketulusan hati kepada masyarakat, atas ketidaknyamanan terkait pemberitaan yang beredar di media sosial tentang kalender,” ucapnya saat press release di Ballrom SMKN 3 Samarinda, Kamis (01/02/2024).

Lebih lanjut, terkait ancamanan tidak diberikan ijazah maupun tidak praktik yang ada di sekolah, Dwisari menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

“Persoalan tentang ancaman kepada siswa ataupun penahan terhadap ijazah para peserta didik, saya menegaskan itu pemberitaan tidak benar,” tegasnya.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Komite Sekolah Nomor 001/KOMITE/SMKN/I/2024, tentang partisipasi pembelian kalender kepada orang tua wali dan alumni, saat ini pihak SMKN 3 Samarinda mengambil langkah untuk mencabut edaran surat tersebut.

“Kami sepakat bersama manajemen sekolah dan komite, untuk mencabut surat edaran komite, perihal pendistribusian kalender sekolah,” tuturnya.

Lanjut, dwi membeberkan bahwa kalender ini bukan kalender yang biasa saja. Sebab, di kalender tersebut ada pemotretan dari siswa-siswi, prestasi yang ada di sekolah, fasilitas dan sebagainya guna sebagai media promosi bagi sekolah.

“Pada kalender tersebut ada foto-foto dari siswa-siswi SMKN 3, ada juga foto prestasi-prestasi dan sebagainya,” bebernya.

Terakhir, Dwi kejadian ini menjadi pelajaran serta evaluasi oleh pihak sekolah, agar kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam merencanakan suatu program promosi sekolah.

“Ini menjadi evaluasi bagi kami dari pihak sekolah agar kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam merencanakan suatu program promosi sekolah,” pungkasnya.

Ditanya perihal kelanjutan kalender, Dwi menyebutkan bahwa pihaknya telah mencabut surat edaran pendistribusian kalender.

“Suratnya sudah kami lakukan pencabutan, kelanjutannya biar menjadi PR dari pihak manajemen sekolah,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris Komite Sekolah SMKN 3 Samarinda, Dedi Purnama menjelaskan terkait batas dalam pengumpulan dana sukarela yang dinilai wajib dalam pembelian kalender dari keterangan dari berbagai sumber yang ada di lapangan.

“Kenapa ada batas pengumpulannya sekitar tanggal 10 Februari 2024 dalam surat edaran yang tersebar, memang itu harus kita kasih batas pengumpulan, karena kan kalender itu di gunakan mulai dari awal tahun kalau tidak ada batas pengumpulan takutnya expired,” jelasnya.

Terakhir, Dedi menegaskan bahwa dana partisipasi dari kalender ini nantinya akan dipergunakan sebagai support dari pendanaan terhadap kegiatan yang nantinya akan diselenggarakan oleh pihak sekolah.

“SMKN 3 Samarinda kan sering banget okut kegiatan pameran pada luar sekolah, jadi dalam artian sebagai bentuk support dana partisipasi dalam kegiatan semolah. Lagian, pada hari ini surat edaran dalam pendistribusian kalender telah dicabut,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id