Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan hak atas lahan warga di kawasan Jalan Rapak Indah kembali mencuat. Meski sudah bertahun-tahun menjadi perbincangan, permintaan kompensasi dari masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan itu belum menemukan kepastian dari Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam perkembangan terbaru, jalur tersebut dipastikan masih berada dalam daftar aset Pemkot Samarinda. Hal itu menegaskan bahwa penyelesaian sengketa, termasuk pemberian ganti rugi, sepenuhnya bergantung pada langkah yang diambil pemerintah kota.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai pertemuan yang mempertemukan unsur Pemprov Kaltim dan perwakilan Pemkot Samarinda.
Ia menuturkan bahwa dokumen yang beredar sudah cukup terang menunjukkan posisi jalan tersebut secara administratif.
“Dari kajian dan dokumen yang kami terima, Jalan Rapak Indah tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Samarinda, berdasarkan keputusan tahun 2000 serta penetapan terbaru tahun 2025,” ujarnya Jumat (14/11/2025).
Baharuddin mengungkapkan bahwa warga yang merasa memiliki lahan di sepanjang ruas jalan itu telah berulang kali mengirimkan permohonan kepada Wali Kota Samarinda. Namun seluruh upaya tersebut belum membuahkan respons tertulis.
“Masyarakat telah beberapa kali mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota untuk mendapatkan kepastian. Sampai sekarang belum ada jawaban tertulis dari pemerintah kota,” katanya.
Salah satu permohonan dikirim melalui Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKP-BHN) pada 24 Oktober 2025. Surat tersebut merupakan permintaan keempat sejak pembangunan jalan dimulai pada 1996. Pemkot disebut telah menerima surat itu pada 27 Oktober, tetapi belum memberikan balasan.
Di dalam suratnya, LKP-BHN menekankan agar Pemkot memenuhi kewajiban kompensasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Meski sudah dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak, lanjut Baharuddin, forum pertemuan belum menghasilkan keputusan apa pun. DPRD kini masih menunggu kejelasan arah kebijakan dari pemerintah kota.
“Belum ada titik kesimpulan. Kami masih menunggu surat resmi dari Wali Kota Samarinda terkait mekanisme yang akan ditempuh, apakah melalui musyawarah atau melalui proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan persoalan ini ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kaltim hanya dapat terjadi jika status aset jalan dialihkan ke provinsi. Selama dokumen menunjukkan jalan tersebut milik kota, kewenangannya tetap berada di tingkat Pemkot.
“Provinsi dapat mengambil peran apabila status jalannya sudah dialihkan. Tetapi selama asetnya masih tercatat sebagai milik kota, kewenangannya berada pada pemerintah kota,” tegasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







