Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 1,5 Kilogram Beserta Keenam Tersangka

Polresta Samarinda gelar konferensi pers terkait kasus sabu-sabu pada Kamis 25 April 2024 (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam Konferensi Pers pada Kamis (28/04/2024) membeberkan awal mula pengungkapam kasus ini berawal dari penahanan SS di Jalan Pangeran Hidayatullah Kota Samarinda.

“SS ini diketahui merupakan jaringan sari MR, yang dimana tugasnya yaitu sebagai untuk menyembunyikan sabu-sabu yang nantinya akan diambil oleh pembeli. SS sebelumnya diperintahkan oleh MR untuk menjejakkan sekitar 20 geam sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari hasil penahanan SS Sat Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan lebih lanjut di sebuah bengkel yang sama awal SS ketangkap, dari pengembangan tersebut kembali berhasil mengamankan lima orang yaitu MR, AB, LL, SN dan SL yang saat itu sedang pesta menggunakan sabu-sabu.

“Sabu-sabu yang digunakan untuk pesta tersebut adalah milik MR yang dibagikan ke AB lalu digunakan bersama-sama,” jelasnya.

Pencarian kembali berlanjut sampai ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Pada gudang tersebut, kepolisian berhasil menemukan sebanyak 15 paket sabu-sabu dengan seberat 1.524 gram.

“MR mengakui atas kepemilikan sabu-sabu tersebut, yang menurutnya diperoleh dari R (DPO) di Banjarmasin pada bulan Februari 2024 dengan berat awal sekitar 2 kilogram. Transaksi awal dilakukan di depan pintuk masuk Tol Balsam Samarinda Seberang,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 paket sabu-sabu seberang 1.524 gram, sebuah tas kresek berwarna hitam, sebuah handphone android merek Realme berwarna hitam serta sebuah tote bag berwarna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id