Pertikaian Berdarah di Guest House Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku Remaja di Bawah Umur

Press Release di Polresta Samarinda kasus pembunuhan di salah Satu Guest House di Jalan Urip Sumoharjo Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Pembunuhan yang terjadi di lantai 3 salah satu Guest House, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dalam Press Release di Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan awal mula kejadian bermula sekitar pukul 03.03 WITA pada Senin (28/10/2028) dini hari, saat korban dan istrinya terlibat pertengkaran hebat di kamar guest house.

Pertengkaran keras pasangan suami istri tersebut menarik perhatian penghuni lain di guest house, salah satunya pelaku, yang merasa terganggu dan akhirnya memutuskan untuk melerai. Namun, intervensi pelaku rupanya memicu kesalahpahaman baru yang memperburuk situasi.

“Pelaku awalnya hanya ingin melerai dan menghentikan keributan. Tetapi, korban merasa tersinggung atas campur tangan pelaku, dan situasi makin memanas,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Samarinda, Selasa (29/10/2024).

Menyusul kejadian ini, pelaku mengajak istri korban bersama pacarnya ke kamar lain dengan tujuan menenangkan diri dan meredakan ketegangan. Namun, masalah ini rupanya belum selesai.

Beberapa waktu kemudian, korban kembali ke guest house dengan membawa dua rekannya. Mereka bermaksud untuk mencari pelaku dan meminta penjelasan atas intervensinya dalam pertengkaran sebelumnya. Setelah menemukan pelaku di kamarnya, korban dan rekannya mengetuk pintu dan mengajak pelaku keluar ke area tangga. Di sinilah pertikaian kembali terjadi, kali ini dalam bentuk konflik fisik yang lebih serius.

Merasa terdesak dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menyerang korban serta dua saksi lainnya yang berada di lokasi. Korban mengalami luka tusuk parah di bagian dada, sementara dua saksi lainnya terluka di punggung dan tangan. Sadar akan tindakannya, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, warga yang berada di lokasi memberikan pertolongan pertama kepada dua saksi yang terluka dan segera membawa mereka ke rumah sakit. Pada saat itu, kondisi korban yang mengalami luka tusuk di dada belum disadari oleh saksi karena ia mengenakan pakaian berwarna gelap yang menutupi luka. Setelah saksi kembali dari rumah sakit, barulah diketahui bahwa korban telah tergeletak tak bernyawa di tempat kejadian.

“Para saksi yang di lokasi tersebut memberikan pertolongan kepada dua orang yang terluka di bagian tangan dan punggung karena lukanya yang kelihatan sedangkan korban ini yang mengalami luka di bagian dada dan menggunakan baju warna hitam tidak terlihat, jadi yang di tolong justru yang luka di tangan dan punggung di bawa ke rumah sakit,” bebernya.

“Saat balik lagi ke lokasi mau menolong korban ternyata sudah tergeletak dan meninggal dunia,” tambahnya.

Pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan mengamankan lokasi kejadian. Tim Inafis bersama Reskrim Polsek Kota Samarinda melakukan olah TKP secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Polisi juga bekerja sama dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur untuk melacak keberadaan pelaku yang telah melarikan diri.

Berkat kerja keras tim kepolisian, dalam waktu kurang dari 12 jam pelaku berhasil ditangkap di daerah Berambai, Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa baik pelaku maupun korban sama-sama berusia remaja, sehingga identitas mereka dirahasiakan untuk menjaga perlindungan anak di bawah umur.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat, namun identitasnya tidak akan kami ungkapkan karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id