Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pembayaran proyek pembangunan Teras Samarinda Segmen I memasuki babak baru. Hingga Desember 2024, pembayaran pekerja proyek yang dikelola oleh kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) masih belum tuntas, meskipun proyek tersebut telah selesai sejak Juli lalu.
Proyek senilai Rp 36,9 miliar yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini menyisakan sisa pembayaran sebesar 30 persen yang belum diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda kepada PT SAIP. Akibatnya, para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut turut merasakan dampaknya.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan ini. Ia menilai bahwa lambannya proses penyelesaian pembayaran bisa mencoreng citra pemerintah daerah, terlebih masalah ini menyangkut hak-hak pekerja yang menjadi ujung tombak keberhasilan proyek tersebut.
“Ini adalah persoalan serius yang menyangkut hak pekerja. Jangan sampai keterlambatan ini merugikan banyak pihak. Pemerintah harus segera turun tangan dan memberikan solusi,” ujar Anhar, Kamis (05/12/2024).
Perlu diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda baru membayarkan 70 persen dari nilai kontrak kepada PT SAIP. Sisa pembayaran sebesar 30 persen masih tertunda, sementara kontraktor telah mengalami empat kali adendum dan dikenai denda keterlambatan.
Anhar menilai bahwa permasalahan ini tak hanya soal finansial, tetapi juga menyangkut hak pekerja yang harus segera dituntaskan.
“Ini perlu ditelusuri lebih jauh, karena menyangkut masalah keuangan dan tenaga kerja,” tegasnya.
Ia mendesak agar penyelesaian pembayaran dilakukan pada Desember ini demi menghindari eskalasi lebih lanjut. Jika tidak, DPRD Samarinda berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
“Jika masalah ini berlarut-larut, kami akan membentuk Pansus. Langkah ini penting untuk menyelidiki permasalahan secara menyeluruh, termasuk memanggil semua pihak yang bertanggung jawab, bahkan dengan pemanggilan paksa jika diperlukan,” kata Anhar.
Pansus dinilai menjadi langkah strategis untuk menelusuri akar permasalahan, mulai dari prosedur pembayaran, mekanisme adendum, hingga pengelolaan anggaran yang melibatkan APBD Perubahan 2023.
DPRD Samarinda berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Selain demi menjaga kepercayaan masyarakat, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek lain yang menggunakan APBD tidak mengalami kendala serupa.
“Desember ini adalah batas waktu. Jika tidak ada penyelesaian, Pansus akan bekerja dan kami tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas demi kepentingan masyarakat,” pungkas Anhar. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id