Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Samarinda Kota kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta bantuan, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah beraksi di sejumlah titik di Kota Samarinda sepanjang September hingga Oktober 2025.
Keduanya, masing-masing MR alias R sebagai pelaku utama, dan AJ sebagai penadah, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pola kejahatan yang digunakan para pelaku tergolong licik karena memanfaatkan simpati masyarakat. Mereka mendekati korban yang tengah seorang diri, lalu memohon pertolongan dengan dalih membutuhkan tumpangan menuju suatu lokasi.
“Pelaku mencari korban yang tampak sendirian, kemudian mendekati dengan wajah memelas dan meminta tolong diantarkan,” ujarnya.
Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melancarkan aksi berikutnya. Mereka meminjam motor korban dengan alasan harus mengambil uang dari atasan untuk membayar ongkos perjalanan. Namun setelah sepeda motor diserahkan, pelaku langsung kabur dan tak pernah kembali.
“Korban baru menyadari sudah ditipu setelah pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” lanjut Hendri.
Sejumlah laporan yang masuk membuat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya pola pergerakan kendaraan yang mengarah ke luar Samarinda.
Penyelidikan semakin mengerucut ketika petugas menemukan bahwa beberapa motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang di Desa Binuang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan penjualan kendaraan ilegal yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Dari penelusuran kami, motor hasil penggelapan disalurkan ke wilayah PPU. Informasi ini menjadi titik awal untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap MR alias R, yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. Polisi kemudian meringkus AJ, yang berfungsi sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan sebelum dijual kembali.
Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang turut berperan dalam penjualan kendaraan, termasuk jalur distribusi ke daerah lain.
“Kami terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan penjualan ini,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







