Samarinda, Kaltimetam.id – Baru-baru ini beredar viral di Media Sosial (Medsos) Instagram Samarinda unggahan mengenai perilaku oknum sopir taksi di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Sungai Siring. Mereka dikabarkan terkesan memaksa penumpang yang tiba di bandara untuk menggunakan taksi resmi.
Sopir-sopir taksi tersebut bahkan dikesankan seperti melakukan razia terhadap penumpang yang baru tiba di kawasan bandara. Mereka mengawasi dengan ketat agar penumpang tidak menggunakan transportasi online yang lebih dikenal oleh masyarakat. Penumpang yang ingin tetap menggunakan taksi online harus berjalan keluar dari area bandara yang jaraknya cukup jauh dari terminal kedatangan.
Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi penumpang yang datang maupun yang hendak terbang dari bandara. Banyak penumpang merasa risih dengan kesan memaksa dari sopir taksi tersebut.
Unggahan yang viral di media sosial ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Selain membuat penumpang khawatir, kejadian ini juga terkesan memberikan citra buruk bagi Kota Tepian dan mencoreng nama baik Samarinda.
Menanggapi situasi tersebut, manajemen Bandara APT Pranoto Samarinda memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa penjemputan penumpang di area bandara melalui aplikasi taksi online harus dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ada.
Kepala BLU Kantor UPBU Kelas 1 APT Pranoto Samarinda, Maeka Rindra Hariyanto, melalui Kepala Seksi Pelayanan dan Kerjasama Denny Armanto, menjelaskan bahwa taksi online atau angkutan tanpa izin dilarang mengangkut penumpang di area bandara.
“Karena kami sudah menyediakan taksi resmi di bandara, jadi disarankan penumpang menggunakan taksi tersebut,” tegas Denny.
Secara rutin, pihak bandara melakukan pemeriksaan dan razia terhadap taksi online atau taksi gelap yang beroperasi di Bandara APT Pranoto. Denny juga menambahkan bahwa pengelolaan angkutan penumpang di bandara telah diatur dengan jelas.
Meski demikian, pihak bandara tidak memaksa penumpang untuk menggunakan taksi bandara. Penumpang yang dijemput oleh mobil pribadi tetap dipersilakan. Mengenai rencana adanya taksi online yang bisa beroperasi di kawasan bandara, Denny mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji regulasinya.
Sebelumnya, pada tahun 2021, bandara sempat melakukan kerjasama dengan satu aplikasi taksi online, tetapi karena pembatasan kuota, kerjasama tersebut tidak berlanjut.
Untuk meningkatkan kenyamanan penumpang, pihak bandara berencana mengadakan komunikasi kembali dengan pihak aplikasi taksi online.
“Kami akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan serta pihak aplikasi untuk membahas kemungkinan kerjasama di masa mendatang,” tutup Denny. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id